Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi
Kejaksaan Agung Diminta Tindak Pimpinan Korporasi Terkait Suap Hakim
Sentra Media - PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan Kejaksaan Agung menindak tiga pimpinan korporasi yang menyuap hakim dalam kasus vonis lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Menurut hakim, proses hukum terhadap mereka harus dilakukan untuk mengejar pertanggungjawaban korporasi sebagai penerima manfaat atas putusan tersebut.




