Kejaksaan Geledah Kantor Ombudsman Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sentra Media - SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi minyak goreng atau ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026) tadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar ada penggeledahan oleh penyidik Jampidsus,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, selain di kantor Ombudsman RI, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu komisioner Ombudsman. Namun, pihaknya belum mengungkapkan identitas komisioner tersebut karena masih berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di industri minyak sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Diduga penyidik tengah menelisik dugaan adanya perintangan penyidikan maupun penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng tersebut, termasuk melalui rekomendasi atau dokumen tertentu yang diduga digunakan untuk memperkuat gugatan hukum korporasi terhadap pemerintah.
Berkaitan dengan Gugatan di PTUN
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan bahwa tiga korporasi yang sebelumnya terjerat perkara korupsi fasilitas ekspor CPO mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan pemerintah yang dianggap merugikan korporasi dalam kebijakan pengaturan ekspor minyak sawit mentah di tengah krisis minyak goreng yang sempat terjadi di Indonesia.
Dalam proses tersebut, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan hukum yang diajukan oleh pihak korporasi.
"Masih didalami (melalui proses penyidikan),” kata Anang.
Kasus Besar Korupsi Minyak Goreng
Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang sempat mengguncang Indonesia pada 2022 hingga 2023, ketika harga minyak goreng melonjak tajam dan menyebabkan kelangkaan di berbagai daerah.
Pemerintah saat itu menerapkan berbagai kebijakan pengendalian ekspor untuk memastikan pasokan minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berkembang hingga menyeret sejumlah pihak dari kalangan korporasi, pejabat pemerintah, hingga aparat peradilan.
Salah satu perkembangan penting dalam perkara ini adalah vonis terhadap Marcella Santoso yang terbukti memberikan suap dalam upaya mengondisikan putusan perkara korupsi CPO di pengadilan.




