Kejari Jaktim Raih Penghargaan Restorative Justice dan PIN Emas ATR/BPN
Hiburan

Kejari Jaktim Raih Penghargaan Restorative Justice dan PIN Emas ATR/BPN

Sentra Media - Views: 305

JAKARTA, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kembali menorehkan prestasi. Pada Jumat (27/2/2026), Kejari Jaktim meraih penghargaan Restorative Justice (RJ) terbaik sekaligus PIN Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penghargaan ini diberikan atas kinerja dan komitmen dalam menyelesaikan perkara pertanahan, terutama penanganan kasus mafia tanah. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah nyata aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dari praktik yang merugikan negara.

Prestasi itu menambah daftar penghargaan yang sebelumnya diraih, baik di Jakarta Timur maupun saat bertugas di Kejaksaan Negeri Bima.

Saat di Bima, institusi tersebut meraih Peringkat III Kategori Pokok Lelang Eksekusi Barang Rampasan dan/atau Sitaan Pengadilan Terbesar Tahun 2024 dari KPKNL Bima.

Tak hanya itu, Kejari Bima juga mencatat prestasi dalam kategori frekuensi lelang eksekusi barang rampasan terbaik, serta Peringkat III Kategori Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai di atas Rp30 miliar pada 2024. Capaian ini mencerminkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Di tingkat regional, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memberikan penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Pemulihan Aset se-NTB Tahun 2025 kepada Kejari Bima.

Bahkan secara nasional, Kejari Bima meraih Peringkat IV Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pemulihan Aset Semester I Tahun 2025 untuk Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.

Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Umum,

Kejari Jakarta Timur sebelumnya juga meraih penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kategori Restorative Justice Tahun 2024. Pendekatan keadilan restoratif dinilai efektif karena menitikberatkan pada pemulihan korban dan penyelesaian perkara, bukan sekadar penghukuman.

Rangkaian penghargaan ini menjadi bukti konsistensi dalam pemberantasan mafia tanah, pengelolaan barang bukti, hingga pemulihan aset negara. Optimalisasi kinerja tersebut turut mendorong peningkatan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Dalam pesan yang disampaikan, ditegaskan bahwa setiap amanah jabatan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas. Meski harus berjauhan dari keluarga selama sekitar 1,4 tahun, pengabdian tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi institusi, masyarakat, dan bangsa.(Michael J Manurung)

You can share this post!