Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLN
Sumber Foto: VIVA Jakarta
Internasional

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLN

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi mark-up kegiatan migrasi unit pembangkit listrik di PT PLN Indonesia Power.

Penggeledahan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejati DKI pada Kamis (26/2/2026). Tindakan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Proyek tersebut merupakan migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV menjadi 150 kV Tahun Anggaran 2024.

Adapun proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp219.204.394.976 dan dikerjakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661.

Tiga lokasi yang digeledah meliputi kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan migrasi unit pembangkit listrik. Tim penyidik fokus mengumpulkan alat bukti yang relevan,” ujar Dapot dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Sita Sejumlah Dokumen

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dapot menegaskan, proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada publik secara berkala,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati DKI Jakarta dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis.