Kejati Jakarta Selidiki Korupsi Proyek PLN Indonesia Power
Sumber Foto: Tempo.co
Internasional

Kejati Jakarta Selidiki Korupsi Proyek PLN Indonesia Power

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta atau Kejati Jakarta mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT PLN Indonesia Power. Tempus dugaan pidana terjadi pada 2024 dengan nilai pagu anggaran 2024 sebesar Rp 219 miliar dalam proyek perubahan sistem tegangan dari 500 kV ke 150 kV.

Penyidik juga sudah menggeledah tiga lokasi di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. “Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Sabtu, 28 Februari 2026.

Tempat yang digeledah adalah kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 yang terbit pada 24 Februari 2026.

PT High Volt Technology merupakan pelaksana proyek perubahan sistem tegangan dengan dengan nilai kontrak Rp 177,5 miliar. Dapot mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna kepentingan penyidikan. “Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Dapot.