Kematian Gajah Sumatera: Tanggung Jawab PT RAPP Terabaikan?
Sumber Foto: BukaMata.Co
Ekonomi

Kematian Gajah Sumatera: Tanggung Jawab PT RAPP Terabaikan?

Sentra Media - BUKAMATA.CO< PEKANBARU -- Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan (Menhut) menghujani Polda Riau dengan apresiasi usai penangkapan 15 tersangka sindikat pembantai gajah Sumatera di Pelalawan, Selasa (3/3).

Namun, di balik selebrasi penegakan hukum tersebut, ada satu hal yang luput dari lisan sang Menteri. Tanggung jawab korporasi pemilik konsesi yakni PT Riau Andalan Pulp And Paper alias RAPP.

Meski gajah jantan berusia 40 tahun itu ditemukan mati mengenaskan dengan kepala terpenggal di area yang bersinggungan langsung dengan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Raja Juli sama sekali tidak menyenggol soal sanksi administrasi maupun pidana terhadap entitas perusahaan tersebut.

Baca juga

"Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi," ujar Raja Juli saat konferensi pers di Mapolda Riau.

Negara Hadir, Tapi Korporasi Absen?

Raja Juli menegaskan bahwa "Negara Hadir" melalui penangkapan 15 tersangka lintas provinsi. Ia juga mengingatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi para pemburu.

Namun, narasi "kehadiran negara" ini dinilai pincang oleh para pemerhati lingkungan.

Pasalnya, pembantaian satwa lindung ini terjadi di wilayah yang seharusnya berada dalam pengawasan atau setidaknya menjadi penyangga (buffer zone) konsesi perusahaan besar.

Sesuai regulasi, pemegang konsesi memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keamanan keanekaragaman hayati di dalam wilayah kelolanya.

Hingga berita ini diturunkan, Menhut hanya fokus pada pengejaran sisa DPO dan pemberian penghargaan kepada jajaran kepolisian.

Tidak ada pernyataan tegas mengenai evaluasi izin, apalagi ancaman pencabutan izin bagi korporasi yang dinilai lalai menjaga wilayahnya dari infiltrasi sindikat bersenjata api.

Penghargaan di Tengah Duka Ekosistem

Alih-alih memberikan peringatan keras kepada pihak swasta, Menhut justru sibuk membagikan penghargaan kepada Direskrimsus Kombes Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Hasyim Risahondua, hingga Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara.

"Hukumannya tidak ringan, bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras," tegas Raja Juli.

Namun, peringatan keras itu tampaknya hanya dialamatkan kepada para "kaki tangan" di lapangan.

Publik kini menanti, kapan "Negara Hadir" untuk menyeret korporasi ke meja hijau jika terbukti gagal melindungi satwa kunci di area konsesi mereka sendiri.