Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan untuk Sekolah
Nasional

Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan untuk Sekolah

Sentra Media - Jakarta, MCI News – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, Senin (02/03/2026) seperti yang dikutip di website tribratanews.polri.go.id. Kebijakan ini diambil untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah seluruh Indonesia.

Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

“Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pascabencana,” ungkap Kepala BSKAP.

Menurutnya, satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter tangguh dan adaptif terhadap risiko bencana yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen Laksmi Dewi menjelaskan bahwa dalam kondisi bencana, sekolah diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri sesuai kondisi di lapangan.

Dalam Juknis tersebut ditegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus utama diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi esensial.

Asesmen hasil belajar juga dilakukan secara fleksibel. Penilaian dapat berbentuk portofolio atau penugasan tanpa harus menggelar ujian tertulis yang kaku di akhir semester. Metode pembelajaran pun bersifat adaptif, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, menyesuaikan ketersediaan sarana dan kondisi wilayah terdampak.

Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kemendikdasmen Jamjam Muzaki menyampaikan bahwa data menunjukkan tingginya risiko satuan pendidikan terhadap bencana.

“Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen pemerintah daerah telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana,” terang Perwakilan Sekretariat Nasional SPAB.

Melalui peluncuran panduan ini, Kemendikdasmen mengajak dinas pendidikan, kepala sekolah, serta guru untuk mengintegrasikan pendidikan kebencanaan dalam kurikulum, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, guna menciptakan ekosistem pendidikan yang tangguh, aman, dan responsif terhadap risiko bencana.

You can share this post!