Kemendikdasmen Usulkan Revisi UU untuk Keseimbangan Sekolah Negeri dan Swasta
MUHAMMADIYAH.OR.ID, BLORA – Meski pemerintah berperan untuk mempermudah dan melancarkan usaha untuk memajukan sekolah swasta. Namun perhatian pemerintah tidak boleh melunturkan etos kemandirian Muhammadiyah.
Pesan itu disampaikan oleh Wamendikdasmen RI, Fajar Riza Ul Haq pada Sabtu (3/1) dalam agenda yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blora.
Saat ini, Kemendikdasmen tengah mengusulkan kepada Komisi 10 DPR RI untuk melakukan revisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Usulan diajukan untuk memperkuat pendidikan di Indonesia.
Usulan tersebut diharapkan peran dari pemerintah untuk sekolah negeri maupun swasta tidak timpang. Sehingga, hak dan kewajiban sekolah negeri maupun swasta menjadi jelas secara konstitusi.
“Strategi yang diterapkan oleh Pak Menteri adalah partisipasi di semesta, atau gotong royong atau dalam bahasa agama ta’awun. Kita berta’awun dalam konteks pendidikan,” ungkapnya.
Wamen Fajar menjelaskan, ke depan institusi pendidikan yang diselenggarakan negeri maupun swasta masing-masing punya tanggung jawab – sekaligus berkontribusi untuk pendidikan nasional.
Khususnya bagi sekolah Muhammadiyah, imbuh Fajar, perhatian besar yang diberikan pemerintah untuk institusi sekolah swasta tidak kemudian menjadikan sekolah-sekolah Muhammadiyah ‘menengadah’.
Sebagai kader Muhammadiyah, Fajar menegaskan, supaya sekolah-sekolah Muhammadiyah jangan sampai mengedepankan semangat tangan di bawah. Melainkan harus tetap menjaga komitmen tangan di atas atau memberi.
“Saya kita itulah semangat, hal yang membuat kenapa pengabdian bisa bertahan sampai 113 tahun,” katanya.




