Kemenkum Kalteng Perkuat Ekosistem Inovasi Melalui PKS Diseminasi Kekayaan Intelektual
Sumber Foto: Liputan Sbm
Sentra Liputan

Kemenkum Kalteng Perkuat Ekosistem Inovasi Melalui PKS Diseminasi Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di Best Western Batang Garing Hotel pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat ekosistem inovasi di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyatakan bahwa diseminasi KI bukan hanya agenda seremonial, tetapi merupakan langkah sistematis untuk membangun kesadaran hukum serta budaya inovasi di Kalimantan Tengah. "Tujuan dari diseminasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan mendorong peningkatan permohonan serta pemanfaatan paten," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian menjadi kunci dalam menyediakan layanan, pendampingan, serta pengelolaan KI yang profesional dan terintegrasi. Dengan adanya PKS ini, diharapkan sinergi antar pemangku kepentingan dapat diperkuat, pertukaran informasi difasilitasi, serta kolaborasi lintas sektor di bidang KI dapat lebih diperjelas.

Diseminasi KI Tahun Anggaran 2026 memiliki target untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan KI, khususnya paten, serta mendorong terbentuknya Sentra KI sebagai pusat koordinasi dan pemanfaatan inovasi di tingkat daerah dan akademik.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Linae Victoria Aden, menekankan pentingnya perlindungan paten dalam mendukung transformasi pembangunan daerah. "Pembangunan masa kini tidak lagi hanya bergantung pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus didorong oleh inovasi dan kreativitas sumber daya manusia," ujarnya.

Agustiar juga menekankan bahwa Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapperida) memiliki peran strategis sebagai fasilitator kebijakan agar inovasi daerah tidak hanya muncul, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomis. Ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual adalah instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan memperkuat identitas daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat, Kemenkum Kalteng, Bapperida, serta perguruan tinggi dalam memperkuat Sentra KI dan membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi pusat lahirnya riset, teknologi, dan invensi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap inovasi harus disertai perlindungan hukum agar memiliki kepastian dan nilai tambah ekonomi.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan, "Kita ingin setiap invensi yang dihasilkan mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan manfaat ekonomi yang layak." Melalui kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama untuk membangun budaya inovasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimis dapat melahirkan lebih banyak inovator daerah yang berdaya saing nasional.

"Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita optimis Kalimantan Tengah dapat menjadi daerah yang maju, inovatif, dan berdaya saing tinggi," pungkasnya.