Kepala Lapas Pamekasan Tegaskan Hak-Hak Warga Binaan
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kepala Lapas Pamekasan Tegaskan Hak-Hak Warga Binaan

KBRN, Pamekasan: Pada dasarnya, tahanan dan narapidana (napi) tetap memiliki hak-hak yang diakui secara nasional maupun internasional. Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani pada program Kita Indonesia RRI Sampang, Kamis (20/11/2025).

Syukron menegaskan warga binaan memiliki hak mutlak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan manusiawi selama berada di lembaga pemasyarakatan."Kebutuhan dasar harus terjamin yang meliputi kesehatan, kebersihan dan sanitasi, makan dan minum yang layak, hingga ukuran kamar hunian yang memadai," ucapnya.

Lanjut Syukron mengatakan, warga binaan juga memiliki hak remisi atau pengurangan masa pidana pada hari-hari besar, termasuk 17 Agustus, hari besar keagamaan dan sebagainya."Serta ada perlakuan khusus atau izin luar biasa manakala mereka ada kepentingan seperti ada anggota keluarganya yang meninggal, atau sebagai wali nikah," katanya.

Kemudian, pemenuhan kebutuhan harian sepeti perlengkapan mandi, baju harian dan sebagainya."Mereka juga memiliki hak untuk beribadah sesuai dengan agama yang dianut," ujarnya. Selain itu, napi juga memiliki hak atas keadilan dan proses hukum."Kami memberikan kesempatan bagi napi untuk berkomunikasi atau didampingi pengacara baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi," ucapnya.

Warga binaan juga memiliki hak atas pengembangan diri."Selama di dalam mereka mendapat pelatihan sesuai keahlian masing-masing sehingga dapat diberdayakan ketika kembali ke masyarakat," ujarnya.

Para warga binaan, menurut Syukron, juga memiliki hak untuk memelihara hubungan dengan dunia luar."Ada jadwal berkunjung bagi keluarga untuk bertemu warga binaan di lapas, serta ada layanan wartel khusus bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui sambungan telepon," tuturnya.

Ia menambahkan pihaknya juga melibatkan warga binaan dalam rancangan program, dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Serta ada layanan pengaduan untuk mencarikan solusi atas keluhan warga binaan.

Meski demikian, Syukron menyatakan para warga binaan harus mematuhi aturan yang berlaku di lapas, dan pihaknya akan tetap memberikan sanski bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran."Tentu sanksinya disesuaikan dengan bentuk pelanggaran," katanya.