Sentra Media - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihadapkan pada kompleksitas yang lebih tinggi dalam pengambilan keputusan dibandingkan korporasi lainnya. Kepastian hukum, pemahaman mengenai Business Judgment Rule (BJR), dan tata kelola perusahaan yang baik menjadi elemen esensial untuk memastikan keputusan yang diambil profesional dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, dalam Seminar Publik dengan tema Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis.
Andi mengungkapkan bahwa dalam aktivitas bisnis, aspek untung dan rugi merupakan hal yang tak terpisahkan. Namun, dalam konteks BUMN, setiap keputusan harus mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada. Ia menekankan bahwa direksi berfungsi sebagai parameter bagi korporasi dengan mempertimbangkan kewenangan, itikad baik, prinsip kehati-hatian, serta menghindari benturan kepentingan demi kepentingan perseroan.