Sentra Media - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihadapkan pada kompleksitas yang lebih tinggi dalam pengambilan keputusan dibandingkan dengan perusahaan swasta. Kepastian hukum, pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR), dan tata kelola perusahaan yang baik dianggap sebagai fondasi penting untuk memastikan keputusan yang diambil profesional, akuntabel, dan bermanfaat bagi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, dalam Seminar Publik yang membahas strategi pengelolaan aset BUMN dan batas risiko dalam keputusan bisnis. Ia menjelaskan bahwa keuntungan dan kerugian adalah bagian dari aktivitas bisnis, namun dalam konteks BUMN, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan berbagai kepentingan.
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto, mengungkapkan bahwa posisi BUMN terletak di antara rezim keuangan negara dan korporasi, yang menimbulkan tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan aspek hukum. Fenomena 'fear of decision making' muncul akibat keraguan pengambil keputusan dalam menerapkan kebijakan strategis perusahaan. Dwi menekankan pentingnya mitigasi risiko agar pengambil keputusan tidak merasa takut untuk mengambil sikap.
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari keputusan direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis yang dilindungi oleh BJR, dengan syarat tertentu. Empat syarat kumulatif perlu dipenuhi agar tindakan direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai BJR. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, menegaskan bahwa kerugian bukanlah bukti otomatis adanya korupsi, dan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara mandiri.
Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Agung Setya Imam Effendi, menambahkan bahwa BUMN memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan swasta, dengan mandat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan sangat penting untuk mendukung transformasi dan pengembangan usaha yang optimal.