Ketegangan Hukum Tambang di Pohuwato: Dilema Rakyat Kecil vs Korporasi
Sumber Foto: Beritabaru.co
Ekonomi

Ketegangan Hukum Tambang di Pohuwato: Dilema Rakyat Kecil vs Korporasi

Sentra Media - Berita Baru, Pohuwato – Isu ketimpangan penegakan hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tengah menjadi sorotan hangat.

Gelombang protes digital dari masyarakat memicu diskusi publik yang tajam, memperhadapkan narasi “hak rakyat kecil” dengan “legalitas serta tanggung jawab Korporasi.”

Ketegangan bermula dari keluhan warga di media sosial yang menyoroti ketatnya pengawasan terhadap penambang emas tradisional.

Para penambang lokal di wilayah sungai kini dibayangi ancaman pidana karena beroperasi tanpa izin resmi dengan alasan pencegahan kerusakan alam.

Namun, masyarakat menilai ada standar ganda. Di saat penambang kecil dirazia, aktivitas peledakan gunung (blasting) oleh skala industri besar terkesan berjalan mulus.

“Penambang kecil hanya mencari sesuap nasi, tapi dipersulit. Sementara elit dengan modal besar bebas melakukan peledakan. Bukankah dampak blasting jauh lebih merusak?” tulis seorang warga dalam unggahan yang viral di grup Portal Gorontalo.

Selain masalah ekonomi, warga juga mencemaskan krisis ekologi jangka panjang.

Pengamat lingkungan lokal memperingatkan bahwa praktik blasting yang masif berisiko menggunduli pegunungan Pohuwato dalam 5 hingga 10 tahun ke depan, yang dapat memicu banjir bandang, hilangnya resapan air, hingga rusaknya habitat flora dan fauna asli Gorontalo.

Di sisi lain, muncul narasi kontra yang meminta publik melihat persoalan ini secara lebih jernih.

Melalui platform Portal Marisa, sejumlah pihak menekankan bahwa aktivitas tambang berizin memiliki landasan hukum dan tanggung jawab konstitusional yang berat.

“Jangan mengambil kesimpulan sepihak. Perusahaan yang memiliki izin jelas membayar pajak, dan dampaknya sudah melalui studi matang,” tulis salah satu pengguna media sosial dalam argumen tandingan tersebut.

Pendukung legalitas berpendapat bahwa perusahaan resmi memiliki kewajiban membayar royalti yang masuk ke kas daerah untuk pembangunan umum.

Selain itu, mereka diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat serta menyediakan dana jaminan reklamasi.

Sebaliknya, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) dikritik karena dianggap tidak teratur. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat Peti, pemerintah seringkali harus menanggung biaya pemulihan karena tidak adanya dana jaminan dari pihak penambang.

Kini, masyarakat Pohuwato seolah terbelah dalam dua kutub pemikiran: desakan kemanusiaan untuk membiarkan rakyat kecil menyambung hidup, versus tuntutan ketegasan hukum agar seluruh eksploitasi alam memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah melalui pajak.

Dengan IPR, penambang kecil dapat bekerja secara legal, berada di bawah pengawasan lingkungan yang terukur, dan turut berkontribusi pada pendapatan daerah.

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan aparat penegak hukum. Tantangannya adalah menciptakan ekosistem tambang yang adil; di mana investasi besar terlindungi, hak hidup rakyat kecil terjamin, dan kelestarian alam Pohuwato tidak dikorbankan.