Sentra Media - Pakar Polimer dari Jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB), Hafis Pratama Rendra Graha, mempertanyakan dasar ilmiah dari ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memperketat standar batas aman migrasi Bisfenol A (BPA) dalam galon polikarbonat, dari 0,6 mg/kg menjadi 0,05 mg/kg.
Ketentuan baru ini dikeluarkan oleh BPOM untuk menanggapi isu kesehatan terkait paparan BPA, namun Hafis menyoroti bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dari galon guna ulang pada standar sebelumnya.
Hafis menganggap langkah BPOM hanya mengacu pada regulasi di negara lain, khususnya Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA), tanpa melakukan kajian mandiri atau melibatkan panel ahli lokal. Dia menekankan pentingnya memiliki dasar ilmiah yang jelas sebelum menerapkan standar yang lebih ketat, mengingat kondisi di setiap negara berbeda-beda.
Hafis meminta agar BPOM lebih bijak dalam menetapkan standar, dengan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengikuti regulasi negara lain, terutama ketika belum ada bukti yang menunjukkan dampak negatif dari paparan BPA dari galon polikarbonat terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia.