Ketimpangan Plasma di Riau: Janji Korporasi dan Kenyataan Rakyat
Sumber Foto: BukaMata.Co
Ekonomi

Ketimpangan Plasma di Riau: Janji Korporasi dan Kenyataan Rakyat

BUKAMATA.CO, PEKANBARU, — Sejauh mata memandang di Bumi Lancang Kuning, hamparan hijau kelapa sawit tampak seperti karpet kemakmuran. Namun, bagi ribuan warga di pelosok Riau, hijaunya daun sawit adalah potret ironi yang menyesakkan.

Di balik status Riau sebagai produsen sawit terbesar di Indonesia, tersembunyi "bom waktu" berupa kewajiban plasma 20 persen yang tak kunjung ditunaikan oleh banyak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Janji di Atas Kertas, Kemiskinan di Lapangan

Sesuai regulasi pemerintah, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Namun, di Riau, aturan ini disinyalir hanya menjadi pelengkap administrasi demi memuluskan izin operasional.

"Kami hanya mencium bau asap pabriknya saja, tapi hasilnya lari ke Jakarta atau luar negeri. Tanah ini dulunya hutan kami, sekarang kami jadi buruh di tanah sendiri," ungkap seorang tokoh masyarakat di Indragiri Hulu yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Data dari berbagai aktivis lingkungan menunjukkan, ratusan ribu hektar lahan di Riau masih berada dalam sengketa. Korporasi diduga kuat seringkali memanipulasi laporan luas lahan atau berlindung di balik skema kemitraan yang justru menjerat petani dengan utang yang tak kunjung lunas.

'Kucing-kucingan' HGU dan Keterlibatan Oknum

Beberapa perusahaan besar di Riau diketahui tetap beroperasi meski masa berlaku izinnya telah kedaluwarsa, atau sedang dalam proses perpanjangan namun tetap mengabaikan kewajiban plasma.

Pengamat kebijakan publik menyebut adanya dugaan "main mata" antara korporasi dengan oknum pengambil kebijakan. Akibatnya, pengawasan di lapangan menjadi tumpul.

Pemerintah daerah seringkali mengaku tak berdaya menghadapi raksasa sawit dengan dalih kewenangan ada di level pusat.

Menggugat Komitmen Pemerintah

Gubernur dan Bupati di Riau seringkali menjadikan isu agraria sebagai komoditas politik saat kampanye. Namun, begitu menjabat, realisasi pengembalian hak rakyat melalui skema plasma kerap menemui jalan buntu.

Kini, pertanyaannya adalah, Sampai kapan pemerintah membiarkan ketimpangan ini membara?

Jika penertiban HGU tidak dibarengi dengan paksaan pemenuhan plasma 20 persen, maka jargon "Riau Makmur" hanya akan menjadi milik segelintir pemilik modal, sementara rakyatnya tetap menjadi penonton di tengah kepungan hutan sawit.