Ketua MK Dorong Mahasiswa Perkuat Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Ketua MK Dorong Mahasiswa Perkuat Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan civitas akademika dapat membantu thw guardian of the constitution atau pengawal konstitusi dalam hal peningkatan pemahaman berkonstitusi. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STEI) SEBI yang digelar Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik) MK Republik Indonesia secara daring pada Senin (19/5/2025).

"Para mahasiswa sebagai bagian dari agen perubahan, darimana teman-teman bisa memberikan advokasi, bisa memberikan perlindungan, bisa memberikan penularan berkaitan dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara kalau mahasiswa tidak paham konteks perlindungan hak warga negara itu sebagaimana yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar Suhartoyo.

Dia menjelaskan, MK sebagai pengawal konstitusi tidak dapat berjalan sendirian, MK membutuhkan dukungan dan kerja sama yang masif dari seluruh kalangan serta lapisan masyarakat, tidak terkecuali dari kalangan civitas akademika atau dari penggiat dunia pendidikan. Kerja sama dalam berbagai bidang, khususnya mengenai peningkatan pemahaman berkonstitusi dengan perguruan tinggi dibangun dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya upaya menginternalisasikan nilai-nilai moralitas dan kebenaran sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi melalui berbagai kegiatan.

Kerja sama dimaksud salah satunya melalui bimbingan teknis ini guna mengoptimalisasi upaya sosialisasi khususnya terkait program-program peningkatan pemahaman berkonstitusi bagi para pencari keadilan dalam perjuangannya di MK khususnya bagi civitas akademika. Suhartoyo berharap efek positif yang didapat dari kerja sama ini dapat pula lebih luas dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Suhartoyo menegaskan, MK mempunyai tugas dan fungsi memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, salah satunya melalui pengujian undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Melalui upaya judicial review tersebut, MK berusaha memastikan undang-undang dibentuk tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

"Apakah undang-undang yang dibentuk pembentuk undang-undang baik pemerintah dan DPR sebagai instrumen untuk menjalankan pemerintahan di Republik ini mengandung hak konstitusional warga negara atau tidak, menelisik sejauh mana untuk diketahui apakah undang-undang itu melanggar hak konstitusional atau tidak," ucap Suhartoyo.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutus beberapa perkara yang dapat menjadi landmark decision, putusan-putusan tersebut telah melindungi hak-hak konstitusional warga negara Indonesia dalam bidang pendidikan.

Adapun beberapa putusan tersebut di antaranya Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008. Dlam putusan tersebut, MK memutuskan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD harus benar-benar dialokasikan untuk fungsi pendidikan, termasuk gaji guru dan dosen. Putusan ini memperkuat amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Kemudian Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memungkinkan pendirian SBI. MK berpendapat SBI bertentangan dengan prinsip persamaan hak dalam pendidikan.

Putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016 tentang Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah, MK mengembalikan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) kepada pemerintah provinsi. Putusan ini membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya menarik kewenangan tersebut ke pemerintah kabupaten/kota.

Putusan Nomor 111/PUU-X/2012 tentang Pendidikan Tinggi, MK memberikan penafsiran terhadap otonomi perguruan tinggi, termasuk otonomi akademik dan non-akademik. Putusan ini juga menyoroti pentingnya pendidikan tinggi yang bebas dari intervensi politik dan pengaruh ekonomi yang berlebihan.

Putusan Nomor 31/PUU-XVII/2019 tentang Pendidikan Tinggi, MK menyatakan frasa "mengelola sendiri lembaganya" dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi harus ditafsirkan pengelolaan lembaga pendidikan tinggi harus bebas dari pengaruh pihak lain yang dapat mengurangi otonomi kampus.

Putusan Nomor 81/PUU-XV/2017 tentang Pendidikan Keagamaan, meskipun secara spesifik mengenai pendidikan keagamaan, putusan ini menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin dan memfasilitasi pendidikan agama sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, MK memberikan penafsiran frasa "minimal pada jenjang pendidikan dasar" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. MK menyatakan frasa tersebut harus dimaknai "minimal pada jenjang pendidikan dasar hingga bentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan bentuk lain yang sederajat", sehingga negara wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan, MK membolehkan kampanye di lembaga pendidikan dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye, dilakukan di luar jam pelajaran, dan dengan izin dari pimpinan lembaga pendidikan.

Putusan-putusan MK di atas menunjukkan betapa pentingnya peran MK dalam mengawal konstitusionalitas peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan memberikan arah bagi kebijakan pendidikan nasional.

Di samping itu, Ketua STEI SEBI Sigit Pramono mengapresiasi dilaksanakannya kerja sama dengan MK ini. Dia berharap kegiatan ini bermanfaat bagi bekal mahasiswa di masa depan maupun tenaga pendidik dalam tugasnya mengajar para agen perubahan.

"Akan menjadi bekal penting mengarungi kehidupan, mengisi tugas-tugas profesional, dan pekerjaan sehari-hari dengan pemahaman hak konstitusional warga negara," kata Sigit.

Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI ini digelar pada Senin hingga Rabu (19 - 21/5/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh 300 peserta yang akan mendapatkan materi tentang MK dan lainnya. (*)