KI Pusat: Media Kunci Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Sumber Foto: Merdeka.com
Pusat Utama

KI Pusat: Media Kunci Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan pentingnya peran media sebagai pilar utama dalam mendorong transparansi publik, akuntabilitas, dan pemenuhan hak informasi masyarakat.

20:02:23

Komisi Informasi (KI) Pusat baru-baru ini menggelar diskusi media yang menekankan peran krusial pers dalam mewujudkan transparansi publik dan akuntabilitas pemerintahan. Acara ini berlangsung di Aula Komisi Informasi Pusat, Jakarta, pada hari Sabtu, 2 Mei.

Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga negara dan insan pers. Tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih baik di Indonesia.

Samrotunnajah Ismail, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Pusat, menyatakan bahwa media harus menjadi penghubung. Media juga berperan sebagai pengawas independen dalam penyelenggaraan negara.

Media sebagai Aktor Kunci Pemenuhan Hak Informasi

Samrotunnajah Ismail menegaskan bahwa media adalah aktor kunci dalam memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara optimal. Peran ini sangat krusial bagi masyarakat.

Melalui pemberitaan media, masyarakat dapat mengetahui detail kegiatan berbagai badan publik. Ini termasuk anggaran Kementerian Pertahanan dan lembaga lainnya, tuturnya.

Keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang transparan. Ini juga mendorong akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi jaminan bagi masyarakat. Undang-undang ini memastikan akses terhadap informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Sinergi dan Etika dalam Ekosistem Keterbukaan Informasi

Penguatan tata kelola kelembagaan sangat penting untuk mendukung keterbukaan informasi. Hal ini disampaikan oleh Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat.

Sinergi antara badan publik dan media menjadi kunci utama. Ini memastikan informasi yang disampaikan tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya.

Syawaludin, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menyoroti peran media dalam mencegah sengketa informasi. Ia menilai penyampaian informasi yang utuh dan berimbang oleh media dapat menjadi jembatan efektif antara badan publik dan masyarakat.

“Media dapat berperan sebagai kanal edukasi publik sekaligus mendorong badan publik untuk lebih responsif, sehingga sengketa informasi dapat diminimalisir sejak awal,” jelasnya.

Integritas Jurnalistik dan Pilar Demokrasi

Muhammad Jazuli, Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, menekankan pentingnya etika jurnalistik. Penguatan peran media harus berjalan seiring dengan komitmen ini.

Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui integritas dan profesionalisme media. “Media harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Di situlah kepercayaan publik dibangun dan dipertahankan,” tegasnya.

Evri Rizqi Monarshi, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, menempatkan media sebagai pilar keempat demokrasi. Media memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan informasi.

Di tengah arus disinformasi, media dituntut untuk cepat, akurat, dan bertanggung jawab. Media berperan sebagai penyedia informasi, kontrol sosial, ruang diskursus, serta sarana edukasi.

Tantangan dan Rekomendasi Strategis

Diskusi ini juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi media di era digital. Tantangan tersebut meliputi maraknya disinformasi dan tekanan kepentingan politik serta ekonomi.

Dilema antara kecepatan dan akurasi dalam pemberitaan juga menjadi sorotan utama. Media harus menyeimbangkan keduanya untuk menjaga kualitas informasi.

KI Pusat mendorong peningkatan kapasitas media dalam memahami dan mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kolaborasi dengan regulator dan masyarakat sipil juga diperkuat.

Diharapkan, forum ini menghasilkan rekomendasi strategis dan komitmen bersama. Tujuannya adalah memperkuat peran media sebagai penggerak transparansi dan pelindung hak publik.