Kisah Inspiratif UMKM dan Kegiatan Sosial di Palangka Raya
Sumber Foto: batampena.com
Sosial

Kisah Inspiratif UMKM dan Kegiatan Sosial di Palangka Raya

Di tengah gemerlap pasar malam di Jalan G. Obos 12, Palangka Raya, aroma pizza yang menggoda menguar dari sebuah gerai sederhana. Di balik gerai itu, tersembunyi kisah inspiratif tentang perjuangan, dedikasi, dan keberanian dalam merintis usaha keluarga bernama unik, “Pizza Nyambi Momong”.

UMKM ini digagas oleh Muhammad Rizky (31) dan istrinya, Dwi Wulandari (33). Dimulai sejak tahun 2019, usaha rumahan ini berawal dari ide sang istri.

“Awalnya ide dari istri. Dulu saya memang pernah bekerja di tempat pizza, tetapi justru istri yang memiliki gagasan untuk berjualan dan Alhamdulillah bisa bertahan sampai sekarang,” ungkap Rizky saat ditemui di Pasar Malam Jalan G. Obos 12, Jumat (23/1/2026).

Suasana penuh semangat dan ketegangan mewarnai gedung olahraga Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2,5, pada hari Sabtu (24/1/2026). Saat itu, ajang Street War Vol 3 sedang berlangsung. Sorak sorai penonton memecah keheningan, menyemangati para petarung yang beradu kekuatan di arena.

Arena pertandingan yang dikelilingi tumpukan ban memberikan sentuhan “jalanan”, namun atmosfer di dalam gedung tetap terkendali dan profesional. Para petarung beraksi di bawah sorotan lampu, dengan pengawasan ketat dari wasit, panitia, tim keamanan, dan tim medis yang selalu siap siaga di sekeliling arena. Sebagian penonton terlihat duduk rapi di kursi, sementara yang lain memilih berdiri sambil mengabadikan momen pertandingan dengan ponsel mereka.

Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya, telah melewati hampir dua minggu tanpa hujan deras. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di beberapa wilayah Kalteng pada tanggal 26 Januari 2026. Wilayah yang berpotensi mengalami hujan antara lain Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Sementara itu, pada tanggal 27-28 Januari 2026, hujan diprediksi akan melanda sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga Sampah Mamuju: 5 Km dari Pusat Kota, Jalan Poros Tercemar

Saat ini, wilayah Kalimantan Tengah masih berada dalam musim penghujan, meskipun dalam beberapa hari terakhir cuaca terasa lebih panas dan intensitas hujan berkurang. Meskipun demikian, cuaca di Kalteng berpotensi menjadi sedikit lebih dingin dengan adanya hujan dan kelembaban yang cukup tinggi di wilayah yang diguyur hujan.

Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut, Ihsan, menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Januari 2026, pihaknya memprediksi akan terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga ringan yang dapat disertai petir atau kilat dan angin kencang.

Di salah satu sudut Car Free Day (CFD), tepatnya di depan Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, pada Minggu (25/1/2026) pagi, terlihat tangan-tangan kecil dan dewasa bergerak serempak. Warga dari berbagai usia secara bergantian memperkenalkan diri menggunakan bahasa isyarat dalam kegiatan Lapak Kosa Isyarat yang diselenggarakan oleh komunitas Huma Sarita Kalimantan Tengah.

Anak-anak hingga orang tua tampak berbaris menghadap relawan, menirukan setiap gerakan bahasa isyarat yang diperagakan. Suasana berlangsung meriah dan interaktif. Sesekali tawa pecah ketika ada gerakan yang kurang tepat, namun antusiasme tetap tinggi. Beberapa pengunjung CFD yang awalnya hanya melintas, termasuk anak pedagang dan warga yang berolahraga pagi, berhenti dan ikut belajar bahasa isyarat secara spontan.

Pemberlakuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang dimulai pada Januari 2026, menuai sorotan dari praktisi hukum. Kartika Chandra Sari, seorang praktisi hukum di Palangka Raya, berpendapat bahwa pidana ini berpotensi dianggap tidak adil.

Kartika menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun.

Baca Juga Viral: Sampah Makanan Rusak PT Kay Jun Food Cemari Permukiman Bengkulu Tengah

“Pidana kerja sosial ini bertujuan untuk membina dan memberikan efek jera bagi pelaku dengan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bagi pelaku,” ujar Kartika, Minggu (25/1/2026). Namun, ia menekankan perlunya kajian lebih mendalam agar implementasinya benar-benar adil dan efektif.

Editor: Riko A Saputra

Redaktur Pelaksana: Erwin

Erwin

Baca Juga

Lokal

Wanita Tewas di Plaza Medan Fair: Siapa Bertanggung Jawab?

23 Maret 2026 - 20:43

Lokal

Ribuan Muslim Padati Alun-Alun Aimas, Rayakan Idul Fitri 1447 H

23 Maret 2026 - 16:05

Lokal

Salat Id Lopian: Harapan di Tengah Tangis Pascabencana

23 Maret 2026 - 15:32

Lokal

Jadwal Sholat Malang & Sekitarnya: 1 Syawal 1447 H

23 Maret 2026 - 14:59

Lokal

Idulfitri Khidmat di Batang: Ribuan Padati Masjid Agung Meski Berbeda

23 Maret 2026 - 13:54

Lokal

Tikar Rumah: Solusi Warga Ladongi Tekan Sampah Alas Salat

23 Maret 2026 - 13:38