Komnas HAM Ingatkan Gubernur Papua Tentang Perlindungan Hak Adat dalam Cetak Sawah
Hukum

Komnas HAM Ingatkan Gubernur Papua Tentang Perlindungan Hak Adat dalam Cetak Sawah

Sentra Media - Gubernur Papua Matius D. Fakhiri saat menerima kunjungan Wakil Ketua Komnas HAM RI di Kota Jayapura, Selasa (10/3/2026). - Alexander Loen

SHARES

230

VIEWS

Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua agar dalam pelaksanaan program pembangunan, khususnya proyek strategis nasional (PSN) seperti cetak sawah baru, tetap menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM RI Bidang Internal, Prabianto Mukti Wibowo, usai melakukan audiensi dengan Gubernur Papua di Kantor Gubernur Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura, Selasa (10/3/2026).

Menurut Prabianto, pertemuan tersebut Komnas HAM ingin melakukan koordinasi terkait program pembangunan di Provinsi Papua agar tetap sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami dari Komnas HAM RI hari ini melaksanakan audiensi dengan Gubernur Papua dalam rangka koordinasi program pembangunan di Provinsi Papua yang betul-betul menghormati dan melindungi hak-hak warga masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Fakhiri memaparkan sejumlah program prioritas yang sedang dijalankan pemerintah daerah, salah satunya terkait penguatan ketahanan pangan melalui pembukaan lahan sawah baru dan penanaman jagung.

Prabianto menjelaskan, pemerintah pusat menargetkan pembukaan sawah baru di Papua seluas 30.000 hektare sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional. Dalam program tersebut, pemerintah provinsi memiliki kewajiban menyediakan lahan yang akan digunakan.

“Tadi oleh Gubernur dijelaskan beberapa program prioritas yang tengah dijalankan, khususnya dalam rangka ketahanan pangan melalui program pembukaan sawah baru dan juga penanaman jagung,” katanya.

BERITA TERKAIT

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

Gubernur Papua targetkan Keerom jadi lumbung padi 30 ribu hektare, siap dukung program nasional ketahanan pangan

Merauke dorong percepatan produksi pangan lewat cetak sawah dan optimalisasi lahan

Namun demikian, ia menekankan agar proses penyediaan lahan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat, terutama terkait tanah ulayat.

“Dalam kaitan penyediaan lahan inilah Komnas HAM menaruh perhatian dan menitipkan pesan kepada Bapak Gubernur bahwa pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional, termasuk cetak sawah baru, jangan sampai kemudian menghilangkan hak-hak warga masyarakat adat, khususnya hak ulayat,” tegasnya.

Selain isu lahan, Komnas juga membahas perlindungan terhadap kelompok rentan di Papua, terutama perempuan dan anak. Berdasarkan catatan mereka, masih terdapat sejumlah laporan masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap kelompok tersebut.

“Dari catatan Kami ada beberapa pengaduan yang berkaitan dengan masalah kekerasan terhadap kelompok perempuan dan anak yang selama ini masih dilaporkan oleh warga masyarakat,” katanya. (*)

Tags: Cetak Sawah Hak-Hak Masyarakat Adat Komnas HAM

Share Tweet Send Share Share

Related Posts

Penjelasan RSUD Jayapura terkait isu biaya operasi Rp45 juta bagi pasien BPJS

Musorprov KONI Papua 2026, Gubernur Fakhiri Targetkan Kebangkitan Prestasi Menuju PON XXII 2028

Marciano Norman dorong Papua kembali jadi lumbung atlet nasional

June 5, 2026

Pembangunan pabrik pakan Garuda Bumi Papua rampung dalam empat bulan

June 3, 2026

Gubernur Fakhiri minta program MBG wajib gunakan produk lokal

June 3, 2026

Gubernur Fakhiri letakkan batu pertama pembangunan pabrik pakan di Keerom

June 3, 2026

Discussion about this post

You can share this post!