Konflik Agraria: 3.406 Desa Pertanian Terancam Klaim Hutan Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Sentra Liputan

Konflik Agraria: 3.406 Desa Pertanian Terancam Klaim Hutan Negara

JAKARTA - Sebanyak 3.406 desa di Indonesia kini berada dalam sengketa dengan pemerintah, yang mengklaim secara sepihak bahwa desa-desa tersebut merupakan kawasan hutan. Mayoritas dari desa-desa yang terlibat dalam konflik ini adalah sentra-sentra pertanian dan produksi pangan.

Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benny Wijaya, menyatakan bahwa klaim sepihak yang dilakukan oleh pemerintah ini bertentangan dengan upaya untuk mencapai swasembada pangan. "Jika pemerintah serius ingin menyelesaikan masalah terkait swasembada pangan, maka persoalan struktural agraria seperti ini harus segera dituntaskan," ujarnya dalam diskusi mengenai harga beras dan kebijakan pangan di Jakarta.

Salah satu lembaga, Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN), mengklaim bahwa wilayah yang terlibat dalam sengketa mencakup total 1,2 juta hektar, di mana 62 persennya adalah lahan pertanian produktif. Hingga saat ini, penyelesaian konflik di desa-desa tersebut belum berhasil, dan status kawasan hutan yang ditetapkan telah menghalangi para petani untuk mendapatkan hak milik atas lahan yang mereka garap.

Dampak Negatif bagi Petani

Benny menjelaskan bahwa banyak desa yang telah menjadi pemukiman permanen, tetapi karena kebijakan pemerintah yang keliru, status desa-desa ini berubah menjadi kawasan hutan. Akibatnya, desa-desa tersebut tidak mendapatkan pembangunan infrastruktur yang diperlukan, seperti jalan dan saluran irigasi, serta akses bantuan dari pemerintah, termasuk subsidi pupuk.

Situasi ini membuat masyarakat di desa-desa berkonflik harus mengandalkan swadaya untuk bertahan hidup, yang berdampak pada meningkatnya biaya produksi pertanian. "Masyarakat di lokasi-lokasi ini akhirnya harus mengeluarkan biaya lebih untuk bertani," ungkap Benny.

Kasus di Cilacap dan Sumedang

Salah satu contoh nyata dari konflik ini dapat dilihat di Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. Meskipun petani di desa ini telah menggarap lahan pertanian sejak 1962, Perhutani mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari kawasan hutan. Dengan total lahan seluas 2.000 hektar, sekitar 3.000 keluarga petani tidak menerima bantuan dari pemerintah untuk pembangunan infrastruktur atau subsidi pupuk, meskipun desa ini merupakan sentra pertanian pangan.

Di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, para petani yang juga telah menggarap lahan sejak 1965 merasakan dampak serupa. Status desa-desa di kecamatan ini berubah menjadi kawasan hutan pada tahun 1996, menyebabkan 1.200 keluarga petani yang mengolah lahan seluas 500 hektar tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah. "Panen mereka mencapai 6 ton per hektar, namun status kawasan hutan menghalangi dukungan yang seharusnya mereka terima," kata Benny.

Secara keseluruhan, konflik agraria ini tidak hanya mengancam keberlangsungan pertanian di desa-desa tersebut, tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada hasil pertanian untuk hidup.