Kontroversi Anggaran Pendidikan: Antara MBG dan Amanat Konstitusi
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

Kontroversi Anggaran Pendidikan: Antara MBG dan Amanat Konstitusi

Sentra Media - POLEMIK “anggaran pendidikan 20 persen dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” bukan sekadar debat angka dalam lampiran APBN.

Ia menyentuh hal yang lebih mendasar: apakah kita memahami mandat konstitusi sebagai angka yang bisa dipenuhi lewat label pos anggaran, atau sebagai arah yang harus dijaga melalui substansi kebijakan dan tata kelola yang akuntabel.

UUD 1945 menegaskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kalimat kuncinya ada pada dua frasa: memprioritaskan dan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Artinya, 20 persen itu bukan sekadar target minimal, melainkan pagar agar pendidikan—sebagai jalan memuliakan martabat warga dan memperbaiki mobilitas sosial—tidak selalu kalah oleh agenda lain yang berubah-ubah mengikuti musim politik.

Amanat tersebut diturunkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Di sana ditegaskan prinsip pendanaan pendidikan: keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan; serta pengelolaannya harus efisien, transparan, dan akuntabel.

Pesan ini tegas: “20 persen” bukan angka kosong; ia harus dibaca sebagai tanggung jawab negara untuk memastikan layanan pendidikan berjalan, bermutu, merata, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, mengapa angka di lampiran APBN sering “tidak cocok” dengan hitung-hitungan publik yang sekadar mengambil 20 persen dari total APBN?

Karena dalam praktik, anggaran pendidikan di APBN dihitung sebagai agregat lintas komponen: belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah (misalnya BOS, tunjangan guru, DAK), bahkan komponen pembiayaan tertentu.

Perbedaan persepsi ini sering membuat publik menduga ada “permainan angka”, padahal sebagian masalahnya adalah perbedaan basis definisi yang tidak dijelaskan dengan sederhana dan konsisten.

Di sinilah MBG menjadi sumber kegaduhan baru.

Dalam rincian APBN 2026, pemerintah memasukkan komponen besar MBG melalui Badan Gizi Nasional ke dalam “anggaran pendidikan”.

Publik lalu bertanya: apakah “anggaran pendidikan” sedang berubah makna, dari membiayai layanan dan mutu belajar menjadi membiayai program makan?

Pihak yang mendukung MBG punya argumen yang kuat secara moral dan sosial. Anak yang lapar sulit fokus, mudah absen, dan capaian belajar turun. Gizi adalah prasyarat bagi fungsi kognitif.

Karena itu, makan bergizi—bila benar-benar melekat pada ekosistem sekolah—dapat dipahami sebagai intervensi pendukung pendidikan, terutama bagi keluarga rentan.