Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kematian Gajah di Zona Penyangga
BUKAMATA.CO, - Konferensi pers yang digelar kepolisian pada Jumat (6/2) terkait kematian tragis gajah Sumatra di areal konsesi PT RAPP menyisakan lubang besar dalam nalar keadilan kita.
Dengan nada tegas, aparat menyatakan akan mengejar pemburu hingga ke lubang semut. Tentu, itu perlu didukung. Namun, ada satu pertanyaan krusial yang sengaja "ditepikan":
Di mana tanggung jawab PT RAPP sebagai pemilik rumah tempat gajah itu dibantai?. Gajah tersebut tidak tewas di hutan tak bertuan.
Ia tewas di wilayah buffer zone (zona penyangga), sebuah area yang secara hukum berada dalam mandat pengelolaan korporasi.
Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemegang izin konsesi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya.
Artinya, keamanan di dalam konsesi bukan sekadar "bantuan" dari negara, melainkan kewajiban mutlak perusahaan.
Lubang Keamanan di Zona Penyangga
Bagaimana mungkin pemburu, yang biasanya membawa senjata besar dan peralatan logistik, bisa menembus sistem keamanan perusahaan setingkat PT RAPP?.
Jika wilayah buffer zone saja bisa ditembus dengan mudah oleh pemburu, maka klaim mengenai tata kelola hutan berkelanjutan yang sering didengungkan perusahaan patut dipertanyakan.
Fokus kepolisian yang hanya mengejar pelaku fisik (pemburu) adalah pola lama yang tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah.
Menangkap pemburu adalah memotong dahan, sementara membiarkan kelalaian korporasi adalah menyiram akar kejahatan lingkungan.
Celah Pidana Korporasi
Kita harus mulai berani bicara soal Pasal 116 UU PPLH No. 32 Tahun 2009. Jika terjadi tindak pidana lingkungan hidup karena kelalaian dalam melakukan pengawasan, maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada korporasi.
Kematian satwa dilindungi di zona penyangga adalah bukti nyata gagalnya fungsi pengawasan tersebut.
Masyarakat Riau sudah kenyang dengan narasi "konflik satwa". Namun kali ini, narasi itu harus diubah menjadi "kelalaian pengelolaan".
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSD) Riau dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak boleh hanya menjadi penonton atau sekadar tukang otopsi bangkai satwa. Mereka harus melakukan audit investigatif.
Apakah PT RAPP benar-benar mengelola koridor satwa sesuai dokumen RKL-RPL, ataukah zona penyangga itu hanya ada di atas kertas sementara pengamanannya nihil?.
Keadilan bagi gajah Sumatra tidak cukup hanya dengan memborgol pemburu. Keadilan sejati tercapai jika korporasi sebagai pemegang konsesi turut bertanggung jawab atas darah yang tumpah di lahan mereka. Jika tidak, maka konsesi hanyalah "ladang pembantaian" yang legal bagi satwa-satwa lindung kita.
Ady Kuswanto
Pemimpin Redaksi BUKAMATA.CO




