Kota Kupang Raih Penghargaan atas Komitmen Layanan Hukum di Tingkat Kelurahan
Sumber Foto: SERGAP
Hiburan

Kota Kupang Raih Penghargaan atas Komitmen Layanan Hukum di Tingkat Kelurahan

SERGAP.CO.ID

KUPANG, | | Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan hukum. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima langsung piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan aktif dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.

Bacaan Lainnya

Wabup Bima dr. H. Irfan Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ TA. 2025

Tak Hanya Bertugas, Babinsa Ikut Panen Padi Bersama Warga

Petani Palanggai Dibantu Babinsa, Proses Jemur Padi Lebih Cepat

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak se-NTT yang digelar di Palaccio Ballroom Aston Kupang Hotel and Convention Center, Kamis (19/2). Momentum ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, mengapresiasi kontribusi seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Kupang, dalam pembentukan Posbankum.

Menurutnya, tantangan infrastruktur, akses transportasi, hingga jarak antarwilayah di NTT tidak menjadi penghalang bagi terbangunnya kolaborasi nyata menghadirkan layanan hukum hingga ke pelosok.

Wali Kota Kupang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang Hengky C. Malelak, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Kupang.

Penyerahan penghargaan turut disaksikan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Ketua DPRD Kota Kupang, para bupati se-NTT, lurah se-Kota Kupang, pimpinan kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh adat, serta peserta pelatihan paralegal yang mengikuti kegiatan secara luring dan daring.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 22 kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kota Kupang, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen menghadirkan layanan hukum yang merata. Capaian ini sekaligus menegaskan keseriusan Pemkot Kupang dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan hingga tingkat kelurahan.

Secara serentak, sebanyak 3.442 Posbankum resmi diluncurkan di seluruh wilayah NTT. Peluncuran ini dirangkaikan dengan pelatihan paralegal guna membekali peserta dengan kompetensi pencegahan dan penyelesaian konflik melalui mediasi, konsiliasi, serta penerapan prinsip hukum nasional. Program ini diharapkan memperkuat sistem pelayanan hukum sekaligus menekan potensi eskalasi konflik di wilayah kepulauan.

Menteri Hukum RI menegaskan, Posbankum bukan sekadar lembaga administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu memperoleh akses keadilan. Ia juga menyampaikan komitmen transformasi digital kementerian melalui ratusan layanan publik yang telah terdigitalisasi, serta dukungan terhadap rencana pembukaan Program Studi Kenotariatan di NTT guna memperkuat sumber daya manusia di bidang hukum.

Sementara itu, Gubernur NTT menilai pembentukan ribuan Posbankum merupakan wujud reformasi hukum yang berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Melalui layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan, berbagai persoalan di desa dapat diselesaikan secara non-litigasi sesuai karakteristik wilayah kepulauan NTT.

Wakil Menteri Desa dan PDT RI juga menekankan bahwa Posbankum Desa berperan sebagai wadah layanan hukum komprehensif bagi masyarakat dan aparatur desa, dengan fokus pada mediasi, konsiliasi, serta rujukan bantuan hukum pro bono melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah desa.

Selain peresmian, kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, serta jajaran Forkopimda, guna memperkuat sinergi pelaksanaan program bantuan hukum nasional hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dengan capaian tersebut, Kota Kupang kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang progresif dan berkomitmen mendukung reformasi hukum nasional serta menghadirkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

(Desy)

Post Views: 230

Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Fondasi Kuat Tahun Pertama, Melki Laka Lena Paparkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,14 Persen dan Kemiskinan Turun di NTT

Pos berikutnya Bupati Karawang Sidak Pasar! Harga Dipantau Ketat Jelang Ramadan

Pos terkait

Wabup Bima dr. H. Irfan Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ TA. 2025

Tak Hanya Bertugas, Babinsa Ikut Panen Padi Bersama Warga

Petani Palanggai Dibantu Babinsa, Proses Jemur Padi Lebih Cepat

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Turun Langsung Bantu Petani

690 KK di Sumba Timur Terima Bantuan Beras dan Minyak

Kekecewaan Penerima Manfaat di Desa Ciawi, Menu MBG dari SPPG Surianeun Patia Datang Berkemasan Kresek