Sentra Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di PT Alamjaya Barapratama. Perusahaan ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyelidikan mengenai kepemilikan saham tersebut berawal dari keterangan saksi berinisial SA yang dipanggil KPK pada Kamis lalu. Keterangan ini menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan keluarga Rita dalam perusahaan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Budi, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik juga memeriksa saksi berinisial KMJ untuk mengonfirmasi dugaan pemberian jatah kepada Rita Widyasari dan keluarganya. Selain PT Alamjaya Barapratama, KPK juga menetapkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026. Ketiga perusahaan diduga menerima gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah tersebut.
Rita Widyasari sebelumnya telah dihukum pada 2017 atas kasus gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang. Barang-barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK dan beberapa lokasi lainnya untuk perawatan.