KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kukar
Ekonomi

KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

Sentra Media - JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Japto diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/3/2026) pagi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya untuk tersangka korporasi, di mana sebelumnya KPK dalam pengembangan penyelidikannya menetapkan tiga tersangka korporasi dan hari ini penyidik melakukan penjadwalan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Saudara JP," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Budi menegaskan, KPK memanggil Japto untuk mendapatkan klarifikasi, terutama terkait proses produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu Rt (Rita) yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," jelasnya.

Budi mengatakan kesaksian Japto akan membantu pengungkapan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, yang diduga sebagai penerima, dan tiga korporasi yang diduga menjadi pemberi gratifikasi.

"Pemberinya para pengusaha atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara di wilayah Kukar," ungkapnya.

Ketika ditanya soal dugaan Japto ikut menerima gratifikasi, Budi meminta media menunggu hasil penyidikan lengkap dan komprehensif.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (RW).

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 19 Februari 2026, dilansir KompasTV.

Ia menuturkan, tiga korporasi yang dimaksud berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.

Dilansir Antara, ketiga korporasi tersebut diduga bersama Rita Widyasari melakukan gratifikasi.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat (AS) terkait pertambangan batu bara. Adapun jumlah yang diterima sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Rita saat ini tengah mendekam di lapas untuk menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain hukuman pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

You can share this post!