KPK Pertimbangkan PT Bluray Cargo Sebagai Tersangka Korporasi Kasus Suap Impor
Sumber Foto: Saibumi.com
Ekonomi

KPK Pertimbangkan PT Bluray Cargo Sebagai Tersangka Korporasi Kasus Suap Impor

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Bluray Cargo (BR) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Pemilik PT Bluray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kemungkinan penetapan korporasi sebagai tersangka masih terbuka seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

“Terbuka kemungkinan (menetapkan BR Cargo sebagai tersangka korporasi, red),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran pemberian yang dilakukan pihak Bluray kepada pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Hal ini untuk memastikan apakah dugaan tindak pidana dilakukan semata oleh individu atau juga melibatkan pertanggungjawaban korporasi.

“Kami akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan beberapa saksi masih terus dipanggil,” tandas Budi.

KPK menyatakan proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. Penetapan tersangka korporasi, kata dia, akan didasarkan pada kecukupan alat bukti dan peran aktif perusahaan dalam dugaan praktik suap importasi tersebut.