KPK Selidiki PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan Sebagai Tersangka Korporasi
Sentra Media - RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi. Dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peluang terbuka apabila perusahaan terbukti digunakan sebagai sarana untuk melakukan korupsi. "Ketika perusahaan ini digunakan sebagai sarana korupsi, tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers yang dikutip, Kamis 5 Maret 2026.
Menurut Asep, perusahaan tersebut didirikan pada 2022 oleh keluarga Fadia, tidak lama setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Dalam penyidikan yang berjalan, PT RNB diduga digunakan untuk memonopoli sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Fadia Arafiq. Hal tersebut karena penyidik menemukan indikasi perubahan bentuk terhadap hasil dugaan korupsi yang dilakukan.
Meski demikian, Asep menegaskan seluruh kemungkinan tersebut masih dalam proses penyidikan. "Kami akan terus bergerak dalam penyidikan perkara ini, sehingga mohon bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Serta, pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam perkara ini, PT Raja Nusantara Berjaya diduga diatur untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah. Tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian menunjuk orang kepercayaannya sebagai pimpinan perusahaan. Sejumlah perangkat daerah diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah.
KPK mencatat sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan keluarga Bupati. Rinciannya antara lain Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar.
Serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp4,6 miliar. Selain itu, anak Fadia lainnya Mehnaz NA diduga menerima Rp2,5 miliar, sementara Direktur PT RNB Rul Bayatun diduga menerima Rp2,3 miliar.
Penyidik juga menemukan penarikan tunai lain senilai Rp3 miliar. Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.




