KPK Selidiki Suap Eksekusi Lahan oleh PT Karabha Digdaya di PN Depok
Sumber Foto: Tribunnews.com
Ekonomi

KPK Selidiki Suap Eksekusi Lahan oleh PT Karabha Digdaya di PN Depok

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami berbagai aspek dalam pengusutan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos yang menjerat petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Fokus penyidikan kini tidak hanya terbatas pada proses eksekusi, melainkan meluas hingga menelisik jalannya persidangan perdata sebelumnya dan andil korporasi PT Karabha Digdaya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tengah mendalami kemungkinan adanya praktik rasuah sejak perkara bergulir di tingkat pertama hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Ini terkait dengan penanganan perkaranya ya prosesnya. Nah ini prosesnya sampai eksekusi itu apakah ada suap enggak gitu kan. Ini di tingkat pertama kemudian banding, kasasi, maksudnya gitu kan ya. Itu sedang kita dalami," ujar Asep, Sabtu (7/2/2026).

Selain menyoroti proses peradilan, KPK juga membidik peran internal PT Karabha Digdaya.

Penyidik mencurigai bahwa pemberian uang pelicin senilai Rp850 juta tersebut bukan inisiatif perorangan semata, melainkan melibatkan keputusan manajerial tingkat tinggi.

Hal ini diperkuat dengan penetapan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.

KPK menganalisis alur pengeluaran dana perusahaan yang dinilai janggal jika tanpa sepengetahuan top management.

Asep Guntur menekankan bahwa pencairan dana hampir Rp1 miliar memerlukan pertanggungjawaban yang jelas.

"Keluarnya uang di perusahaan itu pasti harus seizin atau sepengetahuan dari top manager-nya. Karena tidak mungkin, apalagi uang hampir 1 miliar ini keluar, nanti tidak dipertanggungjawabkan tanpa sepengetahuan," jelas Asep.

Dugaan suap ini disinyalir dipicu oleh urgensi bisnis PT Karabha Digdaya.

Lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Depok, tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pengembangan bisnis wisata, mengingat lokasinya yang strategis dan berdekatan dengan lapangan golf.

Meski PT Karabha Digdaya telah memenangkan gugatan perdata melawan warga (Sarmilih dan Idih Sarmilih) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, eksekusi pengosongan lahan sempat tertunda hingga Februari 2025.