KPK Selidiki Tiga Korporasi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari
Sumber Foto: Radio DMS
Ekonomi

KPK Selidiki Tiga Korporasi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas produksi PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) dengan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (18/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terhadap JHN selaku Direktur Utama PT SKN, RIF selaku Direktur PT SKN, serta YOS yang merupakan staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama (ABP).

Menurut Budi, penyidik mendalami keterangan JHN dan RIF terkait operasional dan produksi di PT SKN, termasuk dugaan pembagian fee untuk Rita Widyasari. Sementara dari YOS, penyidik menggali informasi mengenai produksi PT ABP.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara gratifikasi yang bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Terbaru, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton produksi.

Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).