KPK Tangkap Tangan Pejabat Terkait Dugaan Suap Pajak di Perusahaan Perusak Lingkungan
BETAHITA.ID - KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak, termasuk seorang staf PT Wanatiara Persada. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebutkan perusahaan itu merupakan korporasi perusak lingkungan.
Dari operasi yang dilakukan pada 9-10 Januari 2025 tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Sedangkan pejabat PT Wanatiara Persada, yakni Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations tidak ditetapkan sebagai tersangka karena KPK menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.
KPK menyebutkan kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 pada September 2025. Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.




