KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari
Sumber Foto: Kompas.tv
Ekonomi

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka tersebut dilakukan per Februari 2026.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Ia menuturkan, tiga korporasi yang dimaksud yakni, berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.

Dilansir dari Antara, ketiga korporasi tersebut diduga bersama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara. Adapun jumlah yang diterima sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Di sisi lain, Rita Widyasari saat ini tengah mendekam di lapas untuk menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain hukuman pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.