KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Gratifikasi Bersama Rita Widyasari
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada tiga korporasi yang diduga turut menerima gratifikasi bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Tiga korporasi itu yakni, PT Sinar Kumala Naga (PT SKN); PT Alamjaya Bara Pratama (PT ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
Ketiga korporasi tersebut diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widaysari terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Kartanegara (Kukar). KPK kemudian menetepkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka penerimaan grarifikasi.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (19/2/2026).
KPK juga sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam proses penyidikan tiga korporasi tersebut. Ada tiga saksi yang diperiksa pada Rabu (18/2/2026) di Gedung KPK Merah Putih.
Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT SKN, Johansyah Anton Budiman (JHN); Direktur PT SKN, Rifando (RIF) dan Staf Bagian Keuangan PT ABP, Yospita Feronika BR. Ginting (YOS).
"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke sejumlah pihak.
KPK hingga saat ini masih menelusuri aliran uang tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari penerimaan uang Rita Widyasari.
KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
Rita Widyasari sendiri sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.




