KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Rita Widyasari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A
Share
Share on mail
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca Juga:
Iran Hancurkan 2 Pesawat C-130 dan 2 Helikopter Black Hawk saat Operasi Penyelamatan Pilot AS
Tiga korporasi yang dimaksud yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:
Istana Tegaskan Tak Pernah Bahas UU KPK Kembali ke Versi Lama
Tiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Namun, Budi tidak merinci tanggal penetapannya.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Uang Lima Koper Rp5 Miliar di Safe House




