KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang Tersangka Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Reporter: 01Tkt | Editor: ridwanshaleh
Titikkata.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi tambang batu bara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya merupakan perusahaan produksi batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka korporasi dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait fee per metrik ton produksi batu bara.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” ujar Budi, Rabu (19/2/2026).
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut bersama-sama dengan Rita melakukan penerimaan gratifikasi. Dalam konstruksi perkara, Rita diduga menerima jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Selain menetapkan tersangka korporasi, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi pada Rabu. Mereka antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan staf bagian keuangan PT ABP Yospita Feronika BR. Ginting.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” kata Budi.
Sementara terhadap Yospita, penyidik mendalami data dan proses produksi di PT ABP.
Dalam perkara ini, KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 karena terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu.




