KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tersangka Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Penetapan tiga perusahaan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
14:20:54
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. KPK kali ini menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. Tiga tersangka itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tiga perusahaan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2).
Peran Tiga Korporasi
Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 18 Februari 2026. Mereka yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama.
Penyidik KPK mendalami keterangan Johansyah Anton Budiman dan Rifando terkait pengoperasian dan produksi di PT Sinar Kumala Naga termasuk pembagian fee untuk pihak Rita Widyasari. Sementara Yospita Feronika BR. Ginting dimintai keterangan terkait produksi di PT Alamjaya Barapratama. Perkara ini masih terus dikembangkan penyidik.
ADVERTISEMENT




