Krisis Lingkungan di Jambi: Korporasi Kuasai Tanah, Rakyat Terancam
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menilai krisis lingkungan hidup di Provinsi Jambi, pada sepanjang 2025, telah menunjukkan pola yang sistemik dan mengkhawatirkan. Krisis tersebut bukanlah rangkaian peristiwa alam yang berdiri sendiri, melainkan adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keadilan ekologis.
Walhi Jambi menyebut hampir separuh daratan di Jambi berada dalam penguasaan korporasi, lewat berbagai izin di sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Sementara, sekitar 3,77 juta jiwa masyarakatnya harus bertahan hidup di ruang yang kian menyempit, rentan dan penuh ancaman bencana ekologis.
Walhi Jambi mengungkapkan bahwa 57 persen areal penggunaan lain (APL) dan 44 persen kawasan hutan di Jambi telah dikuasai oleh korporasi. Penguasaan ruang ini menjadi sumber utama konflik agraria yang tak kunjung selesai, mempercepat kerusakan ekosistem, serta meningkatkan intensitas bencana ekologis seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis air bersih, dan pencemaran sungai
Sepanjang 2025, Walhi Jambi menilai arah pembangunan di Provinsi Jambi semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian lingkungan. Di Kota Jambi misalnya, pembangunan Mall Jambi Business Center (JBC) menjadi contoh nyata.




