Kuasa Hukum Harap MK Lindungi Sistem Pendidikan Dokter Spesialis
Kuasa hukum pemohon uji Undang-Undang Kesehatan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga sistem pendidikan nasional, khususnya terkait pendidikan dokter spesialis, demi konstitusi dan kepastian hukum.
11:01:30
Purwokerto – Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyuarakan harapan besar kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon agar MK dapat menjaga sistem pendidikan nasional saat menguji undang-undang tersebut, terutama terkait isu pendidikan profesi dokter spesialis. Permohonan ini disampaikan menyusul rampungnya sidang pembuktian Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025.
Sidang lanjutan perkara ini telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (5/2), dengan agenda penyampaian keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dengan berakhirnya agenda pembuktian, perkara kini memasuki tahap akhir. Selanjutnya akan ada penyampaian kesimpulan para pihak sebelum MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan menjatuhkan putusan.
Nanang Sugiri, salah satu kuasa hukum pemohon, menekankan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kebijakan teknis pemenuhan kebutuhan dokter spesialis. Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa kasus ini menyentuh prinsip fundamental negara hukum dan konsistensi negara dalam menjamin hak pendidikan profesi dalam satu sistem pendidikan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
MK Diharapkan Jaga Integritas Sistem Pendidikan Nasional
Kuasa hukum pemohon secara tegas menyatakan harapannya agar Mahkamah Konstitusi dapat menjaga sistem pendidikan nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Nanang Sugiri, perkara ini menyentuh jantung negara hukum, sehingga undang-undang tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Negara memang berkewajiban memenuhi kebutuhan dokter spesialis, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan berada dalam kerangka satu sistem pendidikan nasional.
Keterangan dari berbagai pihak terkait dalam persidangan menunjukkan adanya ketegangan antara orientasi kebijakan yang bersifat pragmatis dengan prinsip konstitusional pendidikan. Penguatan skema pendidikan dokter spesialis di luar sistem pendidikan nasional berpotensi menimbulkan dualisme sistem pendidikan profesi. Jika pendidikan profesi dilepaskan dari sistem pendidikan nasional, yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme administratif, tetapi juga kualitas sumber daya manusia kesehatan dan arah pembangunan bangsa.
Ancaman Dualisme dan Hak Konstitusional Warga Negara
Azam Prasojo Kadar, kuasa hukum pemohon lainnya, menambahkan bahwa norma dalam UU Kesehatan yang diuji telah menimbulkan persoalan konstitusional serius. Hal ini khususnya terkait jaminan kesetaraan, kepastian hukum, dan mutu pendidikan profesi dokter spesialis. Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pasal tersebut tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.
Azam menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh menyelesaikan persoalan dengan cara yang justru mereduksi hak konstitusional warga negara. Pihaknya menekankan peran strategis MK sebagai penjaga terakhir konstitusi dalam memastikan undang-undang yang dibentuk tetap sejalan dengan cita-cita konstitusional bangsa. Permohonan uji undang-undang ini diajukan untuk memastikan pembangunan sektor kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, M Mukhlis Rudi Prihatno. Ia tidak sendiri, melainkan bersama tiga pemohon lain yang terdiri atas unsur mahasiswa kedokteran, praktisi, dan akademisi. Mereka adalah Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, serta dr M Hidayat Budi Kusumo SpB. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Nanang Sugiri SH & Partners.
Uji materi ini secara spesifik menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama pada bagian yang mengatur mengenai pendidikan profesi dokter spesialis. Para pemohon berharap agar MK dapat memberikan putusan yang objektif dan berlandaskan supremasi konstitusi. Hal ini tidak semata demi kepentingan pemohon, melainkan demi kepastian hukum dan keadilan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.




