Kuasa Pelapor Tegaskan Laporan Balik AR sebagai Hak Warga Negara
RRI.CO.ID, Palembang – Kuasa pelapor Alfi N Rustam, Dudi, menanggapi laporan balik AR ke Polda Sumatera Selatan. Ia menegaskan laporan tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Dudi menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum AR. Namun, ia memastikan perkara ini murni persoalan hukum.
Menurutnya, kasus tersebut tidak berkaitan dengan partai politik mana pun. Ia meminta publik tidak menggiring isu ke ranah politik.
"Silakan melapor, itu hak setiap warga," ujar Dudi, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, tuntutan mundur bermula dari surat AR ke Kapolres Banyuasin. Surat tersebut meminta fasilitasi mediasi atas perkara yang berjalan.
Sebagai bentuk penghormatan, pihaknya memenuhi undangan mediasi. Dalam pertemuan itu diajukan tiga poin perdamaian.
Tiga poin tersebut bersifat satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Pertama, AR diminta mundur dari anggota DPRD.
Kedua, AR diminta mengganti kerugian sesuai pengakuannya. Ketiga, mengurus pencabutan laporan polisi yang telah dibuat.
Dudi menyebut tidak ada kesepakatan dalam mediasi tersebut. AR meminta waktu satu pekan untuk berkoordinasi dengan partai.
Mediasi difasilitasi dua kali oleh Polres Banyuasin. Namun, hasilnya belum mencapai titik temu.
Ia menegaskan pihaknya konsisten menutup pintu damai. Keputusan itu diambil bersama Alfi N. Rustam.
"Kami ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih," katanya.
Dudi berharap masyarakat memahami posisi hukum semua pihak. Ia menilai jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum.
Ia juga menanggapi laporan balik yang dilayangkan AR. Menurutnya, langkah itu bagian dari upaya pembelaan diri.
Pihak pelapor berharap Polres Banyuasin melanjutkan penyidikan. Mereka meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami tutup ruang mediasi agar tidak timbul fitnah," tegasnya.




