KUHAP 2025 Hadirkan Mekanisme Baru untuk Tindak Pidana Korporasi
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

KUHAP 2025 Hadirkan Mekanisme Baru untuk Tindak Pidana Korporasi

EVISI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkenalkan mekanisme baru dalam penanganan tindak pidana korporasi, yakni perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA). Mekanisme ini diatur dengan 17 ayat dalam Pasal 378 KUHAP 2025.