KUHAP dan KUHP Baru: Langkah Maju Menuju Perlindungan HAM
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

KUHAP dan KUHP Baru: Langkah Maju Menuju Perlindungan HAM

KBRN, Wamena: Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai tidak melanggar hak-hak masyarakat. Kedua regulasi tersebut justru dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa KUHAP dan KUHP baru merupakan produk hukum yang bersifat reformis dan pro terhadap pengakuan serta perlindungan HAM. Ia mengajak masyarakat untuk menyambut positif penerapan kedua undang-undang tersebut yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil perjuangan panjang yang telah melalui pembahasan mendalam di DPR. Pemberlakuan kedua regulasi ini menandai babak baru sistem hukum nasional setelah 29 tahun reformasi.

Ia menegaskan, hukum pidana tidak lagi ditempatkan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Pandangan senada disampaikan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi. Menurutnya, pengesahan KUHAP baru menjadi momentum penting reformasi sistem peradilan pidana, seiring dengan berlakunya KUHP Tahun 2023.

“KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan, khususnya dalam penguatan mekanisme perlindungan hak asasi manusia bagi para pihak dalam proses peradilan pidana,” kata Prim.

Ia menambahkan, KUHAP baru tidak hanya mengatur aspek teknis hukum acara, tetapi juga menekankan orientasi pada keadilan substantif serta membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif.

“Pengadilan diharapkan memiliki peran lebih optimal dalam mengawal proses peradilan sejak tahap awal. Penerapan keadilan restoratif juga diatur secara ketat dalam KUHAP,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa regulasi baru tersebut harus mengakhiri praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar HAM. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan presisi aparat penegak hukum, serta dukungan regulasi turunan.

“Tidak boleh lagi ada pelanggaran HAM dan praktik tekan-menekan. Peraturan pelaksana menjadi keharusan dan keniscayaan,” kata Hinca.