KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan bagi Kebebasan dan Demokrasi
Sumber Foto: Inilah.com
Hukum

KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan bagi Kebebasan dan Demokrasi

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak baru yang sangat penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Bagaimana negara memperbesar kuasanya?

KUHP dan KUHAP yang baru, baru saja diberlakukan pada 2 Januari 2026. Di satu sisi, pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai langkah dekolonisasi hukum dan penyesuaian dengan nilai-nilai bangsa. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran serius bahwa negara justru sedang memperluas kuasanya atas warga negara.

Dalam pandangan sebagian kalangan, KUHP baru memperlihatkan kecenderungan negara masuk lebih jauh ke ruang privat warga. Sejumlah pasal yang mengatur moralitas, ekspresi, dan relasi sosial menimbulkan tafsir luas bagi aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, hukum pidana tak lagi semata menjadi alat terakhir (ultimum remedium), melainkan berpotensi menjadi instrumen kontrol sosial. Negara hadir bukan hanya untuk menindak kejahatan, tetapi juga untuk mengawasi perilaku.

Kekhawatiran itu semakin kuat ketika dikaitkan dengan arah pembaruan KUHAP. KUHAP baru digadang-gadang memperkuat efektivitas penegakan hukum, namun sejumlah draf dan wacana menunjukkan potensi penguatan kewenangan aparat, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat, perluasan kewenangan ini berisiko menggerus prinsip due process of law (asas fundamental dalam negara hukum yang menjamin setiap orang diperlakukan secara adil) dan perlindungan hak asasi manusia.

Relasi antara negara dan warga pun mengalami pergeseran. Dalam paradigma hukum modern yang demokratis, negara seharusnya membatasi dirinya melalui hukum. Namun ketika hukum justru menjadi sarana memperbesar kuasa negara, relasi tersebut berbalik: warga yang harus terus-menerus menyesuaikan diri dengan tafsir kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, ketakutan bukan lagi datang dari kejahatan, melainkan dari ketidakpastian hukum itu sendiri.

Argumen pemerintah dan juga DPR bahwa KUHP dan KUHAP baru diperlukan untuk ketertiban dan kepastian hukum tentu tidak bisa diabaikan. Negara memang membutuhkan instrumen untuk menjaga keteraturan sosial. Tetapi pertanyaan mendasarnya adalah sampai sejauh mana negara boleh masuk ke wilayah kebebasan individu? Tanpa batas yang jelas, hukum pidana berpotensi melampaui fungsinya dan menjadi alat disiplin politik maupun sosial.

Pengalaman negara-negara lain menunjukkan penguatan hukum pidana tanpa kontrol yang memadai kerap berujung pada penyalahgunaan wewenang. Di sinilah pentingnya peran masyarakat sipil, akademisi, dan pers yang kritis. Pembaruan hukum seharusnya tidak hanya dinilai dari kelengkapan pasal, tetapi juga dari semangat yang melandasinya, yaitu apakah melindungi warga, atau justru menundukkan mereka.

Melemahkan Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta Hudi Yusuf mencermati keberadaan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru berpotensi melemahkan demokrasi dan kebebasan sipil. Pasal-pasal yang mengatur penghinaan dan penghujatan terhadap lembaga tinggi negara menjadi salah satu yang disoroti.

Selain itu, ia mencermati masih adanya pasal-pasal yang bersifat multitafsir atau dikenal sebagai pasal karet. Pasal-pasal tersebut antara lain dapat ditemukan dalam ketentuan tentang hukum yang hidup di masyarakat.

Adapun pasal-pasal di KUHP terkait pasal penghinaan dan penghujatan kepada lembaga tinggi negara adalah pasal pembungkaman kepada para aktivis demokrasi. Pasal-pasal itu sangat multitafsir. “Tentu saja ini merupakan kemunduran bagi demokrasi,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Dari kondisi tersebut, ia kemudian membandingkan dengan praktik demokrasi di negara-negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Hudi menilai dalam sistem demokrasi yang matang, penguasa tidak melihat rakyat sebagai ancaman. “Di negara ibunya demokrasi, kebebasan berpendapat itu sangat bebas. Penguasa tidak menjadikan rakyat sebagai ‘musuh’ sehingga tidak ada kriminalisasi bagi mereka yg kritis terhadap penguasa.”

Lantas bagaimana keberadaan pasal-pasal tersebut? Dalam pandangan Hudi justru menunjukkan kecenderungan negara memperbesar kuasa. Aturan tersebut juga dianggap membatasi ruang ekspresi publik. Artinya, dengan ada sejumlah pasal di aturan baru itu, negara dengan sengaja membungkam masyarakat yang ingin mengeluarkan pendapat. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Perluasan ruang kriminalisasi dalam KUHP dan KUHAP baru juga dinilai tidak diimbangi dengan pembatasan kekuasaan yang efektif terhadap penguasa. Hudi pun menyinggung perubahan sikap elite politik setelah memperoleh kekuasaan melalui pemilihan umum. “Mereka (penguasa) sebelum terpilih ‘mengemis’ syarat kepada masyarakat, tetapi setelah terpilih seakan menjadi ‘raja kecil’ yang gila hormat,” ucapnya.

Baginya, sikap tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Lebih lanjut di sisi lain, Hudi menggarisbawahi penggunaan instrumen pidana untuk membungkam kritik publik tidak dapat dibenarkan. Dengan begitu, Hudi menekankan, tidak pantas mereka mengkriminalisasi rakyat dengan cara memberangus kebebasan bersuara rakyat di dalam KUHP dan KUHAP baru.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut antara lain pasal dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah:

Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden, Pasal 240: penghinaan lembaga negara, Pasal 411 dan Pasal 412: perzinaan dan kohabitasi, Pasal 256: penyelenggaraan pawai dan unjuk rasa, serta Pasal 300, 301, 302: tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Membungkam dan Menahan Seharusnya tak Terjadi Lagi

Baru berselang dua hari sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, terjadi dugaan kesewenang-wenangan aparat kepolisian terhadap tiga warga di Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (4/1/2026), satu di antaranya adalah wartawan. Para warga yang ditangkap Polres Morowali hendak mempertahankan hak atas tanahnya dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang.

Kesewenang-wenangan aparat tersebut dinilai semakin menegaskan bahaya KUHAP baru. Berdasarkan video viral di media sosial, ketika seorang warga meminta polisi menunjukkan surat penangkapan, petugas justru memiting dan menggotongnya. Warga juga menyebut polisi menodong seorang ibu dengan senjata dan melepaskan tembakan ke udara.

Praktisi hukum senior, Dr. Ikhsan Abdullah mengamati insiden Morowali menunjukkan pembungkaman sekaligus penahanan paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil di awal-awal pemberlakukan KUHP baru. Terlebih, di antara warga tersebut ada yang sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis.

Semestinya, tidak boleh seorang jurnalis dilakukan eksekusi seperti dilakukan penahanan selayaknya teroris. “Nah, ini sebuah upaya pembungkaman bagi pilar demokrasi, yaitu pers,” kata Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember ini dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dalam ulasannya, ia menilai insiden Morowali itu sejalan dengan pemberlakuan KUHP baru. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu ada beberapa norma yang memang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 240, yang kemudian dihidupkan kembali dengan perbaikan dan perluasan cakupan yang dulu adalah penghinaan terhadap presiden dan sekarang masuk ke beberapa lembaga negara atau pemerintah.

Bagi mantan Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM ini, tentu saja hal tersebut adalah upaya rekayasa hukum yang sebenarnya. Padahal yang namanya pemerintah memang hadir untuk dikritik. Sebab, kalau pemerintah tidak mau dikritik, bagaimana pemerintah bisa berjalan lebih baik dan lebih efektif.

Sejatinya, hadirnya pemerintah harus benar-benar untuk menyejahterakan rakyat. Jadi bukan malah dikritik kemudian melawan atau melakukan tindakan yang sebaliknya, yaitu membungkam, menahan, dan harusnya tidak terjadi lagi di Republik ini.

Pada akhirnya, KUHP dan KUHAP baru akan menjadi cermin arah demokrasi Indonesia ke depan. Jika pembaruan hukum dimaknai sebagai perluasan kuasa negara tanpa koreksi, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kepatuhan yang dipaksakan. Negara yang kuat memang dibutuhkan, tetapi negara yang terlalu besar kuasanya justru berisiko menjauh dari warganya sendiri. (Obs/Vonita Betalia)