Kuliah Umum UII: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan HAM
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Kuliah Umum UII: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan HAM

Yogyakarta, HUMAS MKRI – Kolaborasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar kuliah umum dengan tema Peran MK dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Sabtu (29/11/2025). Kuliah umum untuk mahasiswa magister hukum dan program doktor FH UII ini menghadirkan Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan dipandu Panitera MK Achmad Edi Subiyanto sebagai moderator.

Rektor UII Fathul Wahid menyambut baik kegiatan kuliah umum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa program studi magister dan doktor dapat mendengar langsung isu-isu aktual perkembangan dan dinamika peran MK dalam perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Enny Nurbaningsih dalam pemaparannya menegaskan sebagai peradilan konstitusi, MK dibentuk untuk menjaga supremasi hukum dan konstitusi. Melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD, MK hadir untuk memberikan perlindungan HAM untuk memberikan kontrol terhadap pemerintah. Para mahasiswa magister dan doktor sangat antusias mengikuti pemaparan kajian terutama mempertanyakan isu-isu krusial berkaitan dengan tantangan kewenangan dan peran MK saat ini.

Jabatan Notaris dan Peradilan Kode Etik

Di hari yang sama, mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister FH UII menyelenggarakan kuliah umum bersama Jimly Asshiddiqie dengan dipandu Jamaluddin Ghafur sebagai moderator. Kuliah umum ini mengusung tema tentang Jabatan Notaris dan Peradilan Kode Etik. Tema ini merupakan topik yang sangat penting dan strategis bagi seluruh mahasiswa di program kenotariatan.

Jimly Asshiddiqie membuka kuliah umum ini dengan memperkenalkan sejarah dan perkembangan rule of ethic dalam prinsip konstitusionalisme modern. Awalnya Jimly menguraikan supremasi etik di awal lahirnya positivisme hukum dianggap tidak begitu relevan. Namun dalam perkembangannya negara-negara yang menganut konstitusionalisme modern mulai memperkenalkan supremasi etik sebagai salah satu prasyarat negara hukum modern. Terbukti dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, peradilan kode etik melekat bagi profesi-profesi di bidang hukum, tidak terkecuali profesi notaris. Jimly berpesan kepada seluruh mahasiswa yang nantinya menjadi calon-calon notaris agar supremasi etik menjadi salah satu prinsip tegaknya supremasi hukum.

Program studi dan jajaran pimpinan fakultas menyambut baik kegiatan ini sebagai ikhtiar dalam merespons perkembangan keilmuan di bidang ilmu hukum. Kehadiran Jimly Asshiddiqie tentunya menjadi pengalaman berharga bagi seluruh mahasiswa di tingkat magister dan doktor dalam mendalami isu-isu aktual dalam penegakan kode etik profesi.

Penulis: Fitri Yuliana.