Sentra Media - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas pengusulan program Integrasi dan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Sidang berlangsung pada Kamis (16/7) dan dipimpin oleh Ketua Tim TPP Lapas Kelas IIB Lhoksukon, dengan dihadiri oleh jajaran Tim TPP, Tim Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh.
Dalam sidang tersebut, Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menekankan pentingnya penilaian perilaku dan pemenuhan syarat substantif serta administratif bagi warga binaan sebelum pengusulan hak integrasi dan remisi ke pusat. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 39 warga binaan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan program integrasi, baik Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). Selain itu, 35 warga binaan baru yang memenuhi kriteria masa pidana minimal diusulkan untuk menerima Remisi Umum Pertama pada 17 Agustus 2026, serta 218 warga binaan lainnya diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum Lanjutan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan.
Sidang TPP ini diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi secara transparan dan sesuai regulasi.