LBH Makassar Desak Penegakan Hukum Usai Penembakan Bertrand Eka Prasetyo
Sentra Media - FAJAR, MAKASSAR – LBH Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman. LBH juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini dinilai menambah panjang daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga yang diduga melibatkan aparat kepolisian.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri, mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.
LBH Makassar menilai peristiwa ini sangat memprihatinkan, terlebih karena dalam waktu berdekatan publik juga dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anggota polisi oleh sesama anggota di Asrama Polda Sulsel. Sebelumnya, seorang santri di Tual juga meninggal dunia karena dibunuh oleh oknum polisi.
Peristiwa ini, menurut LBH, menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi institusi Polri, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang selama ini dinilai tidak efektif. Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat dikhawatirkan akan terus terjadi dan keselamatan warga tetap terancam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.20 Wita.




