MA Gelar Anugerah 2025, Apresiasi Pengadilan dan Mitra Eksternal atas Inovasi Digital Peradilan
MARINews, Jakarta (30/12/2025) – Mahkamah Agung Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan kepada satuan kerja internal dan institusi eksternal melalui Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi dalam pembaruan peradilan, khususnya dalam implementasi sistem digital dan peningkatan layanan peradilan.
Sekretaris Mahkamah Agung, Bapak Sugiyanto, S.H., M.H., dalam laporannya menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni. “Anugerah ini tidak dimaknai semata sebagai seremoni tahunan, melainkan sebagai bentuk penghargaan tertinggi dan penghormatan yang tulus kepada satuan kerja dan insan peradilan yang secara konsisten menjadi garda terdepan dalam perubahan, inovasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan,” ujarnya.
Mahkamah Agung dalam menilai telah bekerja sama dengan Tim Peneliti Katadata.com sehingga proses penilaian dapat dilakukan secara independen, profesional, dan serta berbasis data yang terukur. Menggunakan metode gabungan kuantitatif (60%) dan kualitatif (40%), yang mana penilaian kuantitatif bersandar pada data kinerja dalam sistem informasi perkara, sementara penilaian kualitatif berdasarkan kuesioner yang disebar ke pengadilan tingkat pertama.
Tidak hanya internal, penghargaan juga diberikan kepada institusi eksternal seperti kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, serta lembaga kementerian sebagai bentuk apresiasi atas peran krusial mereka. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Bapak Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menekankan bahwa, "Tanpa peran instansi eksternal ini, maka laju pembaruan tidak akan optimal”.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 124/KMA/SK.OT1.6/VII/2025, Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025 mencakup kategori-kategori yang merepresentasikan pilar fundamental sistem peradilan modern, yaitu:
- Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan E-Litigasi
- Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan E-Berpadu
- Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Gugatan Sederhana
- Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Perdata
- Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
- Pengadilan Tinggi dengan Jumlah Satker Peraih Anugerah Terbanyak
Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
Pengadilan Tinggi dengan
Jumlah Satuan Kerja Peraih Anugerah Terbanyak
JENIS PENGADILAN TINGGI
Peringkat 1
Peringkat 2
Peringkat 3
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi Surabaya
Pengadilan Tinggi Bandung
Pengadilan Tinggi Riau
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Pengadilan Tinggi Agama Bandung
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Pengadilan Militer TInggi
Pengadilan Militer Tinggi I Medan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
Hakim Mediator Dengan Tingkat Keberhasilan Terbaik
di Pengadilan Negeri
PENGADILAN NEGERI
Peringkat 1
Efrata Happy Tarigan, S.H., M.H.
Peringkat 2
Erianto Siagian, S.H., M.H.
Peringkat 3
Faisal, S.H., M.H.
PENGADILAN AGAMA
Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag.
Zainuri Jali, S.Ag., M.H.
Drs. H. Komsun, S.H., M.H.E.S
Penghargaan Terhadap Instansi Eksternal
JENIS PENGHARGAAN
Peringkat 1
Peringkat 2
Peringkat 3
Pelaksanaan e-Berpadu (Kejaksaan)
Kejaksaan Negeri Tuban
Kejaksaan Negeri Surabaya
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Pelaksanaan e-Berpadu (Kepolisian)
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
Kementerian/Lembaga Terbaik Dalam Kepatuhan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Peringkat 1
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peringkat 2
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
Peringkat 3
Kepala Desa Lubuk Nambulan
Anugerah Mahkamah Agung 2025 bukan sekadar penghargaan, melainkan cermin dari upaya bersama membangun peradilan modern yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada layanan. Dengan mengapresiasi tidak hanya satuan kerja internal tetapi juga mitra eksternal seperti kejaksaan, kepolisian, dan kementerian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa reformasi peradilan adalah tugas bersama.




