Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang MK.

Permohonan diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Para Pemohon meminta agar syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari minimal tamat pendidikan menengah (SMA atau sederajat) menjadi minimal sarjana strata satu (S-1).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

M embatasi H ak W arga N egara

Pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif yang diatur dalam UU Pemilu dan merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konstitusi, lanjut Ridwan, tidak diatur secara eksplisit batas minimum pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” jelas Ridwan.

Mahkamah menilai, permintaan Pemohon untuk menaikkan syarat pendidikan justru dapat membatasi hak warga negara yang memenuhi syarat lain untuk maju dalam kontestasi pilpres. Sebab, jika disyaratkan minimal lulusan S-1, maka warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA tidak lagi memiliki kesempatan konstitusional untuk mencalonkan diri, meskipun memiliki kapasitas dan dukungan rakyat.

Dalam konteks perkara tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat", dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu sama sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, termasuk batas pendidikan sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon.

“Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi (higher education),” ujar Ridwan.

Namun demikian, apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu diubah sebagaimana petitum para Pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu (S-1)/sederajat. Selain itu, menurut Mahkamah pemenuhan hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan menentukan persyaratan atas sesuatu (dalam hal ini syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden), sepanjang persyaratan demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan tersebut dan tidak mengandung unsur diskriminatif, serta tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Meskipun Mahkamah berpendirian tidak terdapat persoalan atau masalah konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan batas minimum pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU 7/2017 karena Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak menentukan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden, pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan termasuk sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal tersebut guna disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

Hak Pembentuk Undang-Undang

Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan mengenai syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Kebijakan ini dinilai konstitusional sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip seperti rasionalitas, keadilan, non-diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah juga menyatakan bahwa jika suatu saat diperlukan, DPR bersama Presiden sebagai pembentuk undang-undang dapat meninjau ulang syarat pendidikan capres-cawapres sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bangsa.

Putusan Mahkamah ini diwarnai pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyatakan seharusnya Pemohon dalam perkara ini tidak dapat diberikan kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan tersebut “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”.

Baca juga:

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK pada Selasa (3/6/2025), Hanter Oriko Siregar menyatakan bahwa pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara. Materi mengenai fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu global, hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi.

“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia,” ujar pemohon dalam persidangan.

Permohonan ini juga menyoroti bahwa presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dengan demikian, kemampuan intelektual dan pengetahuan yang mendalam sangat penting untuk mengemban amanah tersebut.

Atas dasar pertimbangan itu, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis: Utami Argawati.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.