Menteri Keuangan Berencana Terbitkan Aturan Baru untuk Berantas Pakaian Bekas Impor di Indonesia
Sumber Foto: BBC
Sentra Liputan

Menteri Keuangan Berencana Terbitkan Aturan Baru untuk Berantas Pakaian Bekas Impor di Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencananya untuk menerbitkan peraturan baru sebagai langkah lanjutan dalam pemberantasan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Meskipun detail mengenai aturan tersebut belum dipaparkan, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini akan memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sudah ada, dan akan mencakup berbagai sanksi, termasuk denda dan pencabutan izin impor.

Pelarangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun, beberapa pengamat berpendapat bahwa penerbitan aturan tambahan tidak diperlukan, karena masalah mendasar terletak pada penegakan hukum yang lemah, bukan pada ketiadaan aturan.

Ekonom dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menyatakan bahwa banyak celah ilegal yang memungkinkan masuknya pakaian bekas. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penegakan hukum daripada menciptakan regulasi baru yang berpotensi mengulangi ketentuan yang sudah ada.

Di sisi lain, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung langkah Menteri Purbaya, dengan harapan kebijakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku impor pakaian bekas. Menurut Wakil Ketua Umum API, David Leonardi, masuknya pakaian bekas impor telah merugikan industri tekstil lokal dan mengancam lebih dari tiga juta tenaga kerja di sektor tersebut.

Di Pasar Senen, Jakarta Pusat, pedagang pakaian bekas bernama Yanuar menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana pelarangan tersebut. Ia mengaku bergantung pada perdagangan pakaian bekas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Yanuar menegaskan bahwa meskipun ada larangan, stok pakaian bekas dari luar negeri tetap terus berdatangan ke tokonya dengan cara ilegal.

Purbaya beralasan bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Ia menginstruksikan Bea Cukai untuk lebih ketat dalam mengawasi barang-barang yang masuk melalui pelabuhan. Purbaya juga menyatakan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menolak upaya pemberantasan ini.

Pengamat menyarankan agar pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya barang ilegal, serta menciptakan kebijakan yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Tren thrifting, atau pembelian pakaian bekas, juga menunjukkan bahwa banyak konsumen mencari alternatif yang lebih terjangkau, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk berkolaborasi dalam menciptakan produk yang kompetitif agar dapat bersaing dengan pakaian bekas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada produk ilegal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.