MK Lanjutkan Sidang Uji UU Kesehatan Terkait Pendidikan Dokter
Sumber Foto: RRI.co.id
Nasional

MK Lanjutkan Sidang Uji UU Kesehatan Terkait Pendidikan Dokter

RRI.CO.ID, Banyumas - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan, pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025, Kamis (5/2/2026). Sidang kali ini mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Sidang sekaligus menandai berakhirnya tahapan pembuktian, sebelum perkara memasuki agenda penyampaian kesimpulan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).Tim kuasa hukum Pemohon menegaskan, bahwa perkara ini bukan sekadar soal kebijakan teknis kesehatan.

Melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menegakkan konstitusi dan menjaga satu sistem pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Kuasa Pemohon, Nanang Sugiri, S.H., menilai pemenuhan kebutuhan dokter spesialis tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.

Menurut Nanang, keterangan para Pihak Terkait justru memperlihatkan potensi lahirnya dualisme sistem pendidikan profesi dokter spesialis yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Dirinya mengingatkan, pelepasan pendidikan profesi dari sistem pendidikan nasional tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia kesehatan dan arah pembangunan bangsa.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, setidak-tidaknya sepanjang dimaknai membuka ruang ketidakadilan dan pelemahan sistem pendidikan nasional,” ujar Nanang dalam keterangan pers Sabtu (7/2/2026) yang diterima oleh RRI Purwokerto.

Senada, Azam Prasojo Kadar, S.H., menyebut norma dalam UU Kesehatan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional serius, terutama terkait kesetaraan, kepastian hukum, dan mutu pendidikan dokter spesialis. Menurutnya, konstitusi tidak memberi ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang dapat melahirkan ketidakadilan struktural.

“Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Konstitusi tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural,” tegas Azam.

Tim kuasa hukum Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menilai perkara ini secara objektif dan berpijak pada supremasi konstitusi. Putusan MK dinilai akan menjadi penentu arah kebijakan pendidikan profesi dan sistem kesehatan nasional ke depan, sekaligus penegasan komitmen negara dalam menjaga hak konstitusional warga negara dan masa depan pendidikan nasional.

Menurut Pemohon, norma Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena Pemerintah memberlakukan dualisme penyelenggara pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tanpa mengharmonisasikan terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikannya.