OJK Izinkan Akses Informasi Keuangan RI untuk Perusahaan Asing
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Ekonomi

OJK Izinkan Akses Informasi Keuangan RI untuk Perusahaan Asing

Sentra Media - Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan sektor keuangan asing untuk memberikan informasi mengenai data ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri.

Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Beleid disahkan pada Desember 2025 lalu.

Dalam beleid tercantum, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lain yang berkantor pusat di luar negeri dan akan membuka kantor perwakilan di Indonesia harus memiliki ketentuan yakni: Memiliki kinerja dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.

Menariknya, dalam Pasal 11 disebutkan bahwa perwakilan lembaga keuangan asing di Indonesia dapat memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya.

Artinya, data ekonomi, keuangan dan perdagangan Indonesia yang merupakan informasi terpublikasi dapat diakses oleh negara lain.

Baca Juga

Pola Tergesa-gesa Pemerintah-DPR Seleksi Bos OJK dan BI

DPR Sahkan 5 Anggota Komisioner OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Profil 5 Pimpinan Baru OJK Periode 2026-2031

Next article →