OJK Kenakan Denda Miliaran kepada Korporasi dan Influencer atas Manipulasi Saham
Sumber Foto: Mureks
Ekonomi

OJK Kenakan Denda Miliaran kepada Korporasi dan Influencer atas Manipulasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah kepada sejumlah korporasi dan individu, termasuk seorang pegiat media sosial, atas praktik manipulasi harga saham. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah OJK menelusuri dua kasus berbeda yang melibatkan beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia.

Kasus Manipulasi Saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)

Dalam kasus pertama, OJK menemukan adanya manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. Tiga pihak ditetapkan sebagai pelaku, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial UPT dan MLN.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

PT Dana Mitra Kencana terbukti melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan skema pengiriman dan penerimaan dana melalui 17 rekening nasabah. Total nilai transaksi antar-nasabah selama periode pemeriksaan mencapai Rp 43,7 miliar. OJK menyatakan, “Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.” Atas pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) yang telah diubah dengan UU PPSK, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar.

Sementara itu, UPT dan MLN juga terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama. Keduanya mengirimkan dan menerima dana untuk bertransaksi melalui 12 nasabah, dengan total nilai transaksi ditaksir mencapai Rp 49,1 miliar. Tindakan ini juga menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham IMPC. “Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar,” jelas OJK. Keduanya melanggar Pasal 91 dan 92 UU PM yang telah diubah dengan UU PPSK.

Influencer BVN Terlibat Manipulasi Saham AYLS, FILM, dan BSML

Kasus kedua melibatkan seorang pegiat media sosial berinisial BVN. Ia terbukti melakukan manipulasi dan menyebarkan informasi menyesatkan terhadap beberapa saham, yaitu PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret-17 Juni 2022.

Menurut pantauan Mureks, BVN memanfaatkan platform media sosial untuk melancarkan aksinya. Ia melakukan transaksi beli dan jual saham menggunakan beberapa rekening, yang menyebabkan pembentukan harga saham tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Selain itu, BVN juga memberikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun di saat yang bersamaan, ia melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya atas informasi yang disampaikannya.

Atas pelanggaran Pasal 90, 91, dan 92 UU PM yang telah diubah dengan UU PPSK, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN. “OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022,” imbuh OJK.

Penetapan sanksi ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Tindakan tegas terhadap para pelaku manipulasi harga diharapkan dapat menciptakan pasar yang adil dan melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan.